/
Selasa, 25 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Ashmore Reef (Google Maps)

SuaraCianjur.id - Pulau Ashmore Reef, disebut pemerintah Indonesia, masuk dalam wilayah Australia. Pernyataan tersebut, dapat cibiran dari netizen Indonesia.

Para warga net, bahkan ada yang komentar merebut pulau Ashmore Reef tersebut. Ajakan perebutan Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 km sisi selatan Pulau Rote tersebut, terlihat dari komentar dari cuitan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu, Abdul Kadir Jaelani, @akjailani.

tangkapan layar twitter (sumber:)

Dalam cuitannya, Abdul mengatakan Pulau Pasir milik Australia. Dari cuitan ini, para netizen pun ramai berkomentar.

"Kalo gt mari kita rebut," tulis aku @pakradens**** membalas pernyataan @akjailani.

Ajakan perebutan wilayah itu, juga di respon warga net lainya.

"Pake apa bang??," tulis @Wah****

"Pasirnya keruk aja nanti juga hilang pulaunya," tulis akun @Niko****

Dalam cuitannya, pihak Kemenlu yang dicuitan Abdul Kadir Jaelani, mengatakan pulai pasir bukan termasuk wilayah Indonesia.

"Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI," kata Abdul Kadir Jailani (@akjailani).

Baca Juga: 5 Tanda Kamu Menjadi Orang Toxic bagi Orang Sekitarmu

"Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942," terang dia.(*)

Sumber : Twitter

Load More