SuaraCianjur.id – Kondisi terkini Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Kelas II B Serang kini ramai diketahui publik.
Nikita Mirzani mau tak mau harus menerima fakta bahwa dirinya terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah dirinya mengamuk histeris karena akan ditahan, namun Nikita Mirzani sudah bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Menurut keterangan kepala divisi Paskanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Nikita Mirzani saat ini ditahan dalam sel dengan 8 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Nikitra Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Setelah masa penahanan dan surat dakwaan telah selesai, hukuman yang akan djalani Nikita Mirzani untuk kedepannya baru akan ditetapkan.
Meskipun seorang artis, Nikita Mirzani diperlakukan sebagaimana tahanan perempuan lainnya.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," kata Masjuno.
Baca Juga: Kenali 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Mental, Nomor 4 Paling Parah
Masjuno juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani hanya membawa pakaian saja ke rutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Jadwal dan Link Streaming Final Piala Asia Futsal 2026: Timnas Indonesia Cetak Sejarah
-
Usai Fokus Urus Anak, Jo Jung Suk Siap Perankan Pengedar Uang Palsu?
-
Tukar Uang di BCA Minimal Berapa? Ini Tata Cara Jelang Ramadan 2026
-
Vietjet Amankan Kesepakatan US$6,1 Miliar untuk Ekspansi Asia-Pasifik
-
Apa Agama Jeffrey Epstein yang Dikirimi Kain Kiswah Kabah?
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Kegilaan Iran Bakal Dihentikan Timnas Futsal Indonesia
-
Wings Group Makin Agresif Buka Cabang Baru FamilyMart
-
Deretan Brand dan Aftermarket Luncurkan Produk Baru di IIMS 2026
-
Tangan Dingin Hector Souto Bawa Timnas Futsal Indonesia Juara Asia Futsal 2026?
-
Bagaimana Islam Memuliakan Perempuan? Ulasan Buku Karya Al-Buthi