SuaraCianjur.id – Kondisi terkini Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Kelas II B Serang kini ramai diketahui publik.
Nikita Mirzani mau tak mau harus menerima fakta bahwa dirinya terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah dirinya mengamuk histeris karena akan ditahan, namun Nikita Mirzani sudah bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Menurut keterangan kepala divisi Paskanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Nikita Mirzani saat ini ditahan dalam sel dengan 8 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Nikitra Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Setelah masa penahanan dan surat dakwaan telah selesai, hukuman yang akan djalani Nikita Mirzani untuk kedepannya baru akan ditetapkan.
Meskipun seorang artis, Nikita Mirzani diperlakukan sebagaimana tahanan perempuan lainnya.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," kata Masjuno.
Baca Juga: Kenali 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Mental, Nomor 4 Paling Parah
Masjuno juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani hanya membawa pakaian saja ke rutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Eona: Ketika Punggawa Naga Terakhir Menentukan Nasib Sebuah Kekaisaran
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur
-
Cloud Makin Rawan Diretas, ESET Hadirkan Proteksi AI untuk AWS, Azure, dan Google Cloud Gratis
-
Balita di Langkat Dianiaya Ayah Tiri, Pelaku Ditangkap
-
Link Download Dokumen UFO dari Pemerintah AS: Trump dan Alien Trending Global
-
Review Film The Bell: Sajikan Elemen Horor Psikologis yang Begitu Mendalam!
-
Tembus Rute Neraka 1.034 KM, Juney Hanafi Jadi Orang Indonesia Pertama Juara Lintang Flores
-
Productivity Hack: 80 Inspirasi untuk Mendongkrak Produktivitas Pribadi