/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 18:42 WIB
Foto Istimewa

SuaraCianjur.id – Kondisi terkini Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Kelas II B Serang kini ramai diketahui publik.

Nikita Mirzani mau tak mau harus menerima fakta bahwa dirinya terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 5 tahun penjara.

Setelah dirinya mengamuk histeris karena akan ditahan, namun Nikita Mirzani sudah bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada.

Menurut keterangan kepala divisi Paskanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Nikita Mirzani saat ini ditahan dalam sel dengan 8 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya.

"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).

Nikitra Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.

Setelah masa penahanan dan surat dakwaan telah selesai, hukuman yang akan djalani Nikita Mirzani untuk kedepannya baru akan ditetapkan.

Meskipun seorang artis, Nikita Mirzani diperlakukan sebagaimana tahanan perempuan lainnya.

"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," kata Masjuno.

Baca Juga: Kenali 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Mental, Nomor 4 Paling Parah

Masjuno juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani hanya membawa pakaian saja ke rutan.

Load More