SuaraCianjur.id – Kondisi terkini Nikita Mirzani setelah ditahan di Rutan Kelas II B Serang kini ramai diketahui publik.
Nikita Mirzani mau tak mau harus menerima fakta bahwa dirinya terjerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Setelah dirinya mengamuk histeris karena akan ditahan, namun Nikita Mirzani sudah bisa beradaptasi dengan kondisi yang ada.
Menurut keterangan kepala divisi Paskanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, Nikita Mirzani saat ini ditahan dalam sel dengan 8 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya.
"Ditempatkan di sel di kamar bersama WBP yang lain. Ada delapan orang, berarti totalnya sembilan orang dengan Nikita," ujar Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno dikutip pada Rabu (26/10/2022).
Nikitra Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Setelah masa penahanan dan surat dakwaan telah selesai, hukuman yang akan djalani Nikita Mirzani untuk kedepannya baru akan ditetapkan.
Meskipun seorang artis, Nikita Mirzani diperlakukan sebagaimana tahanan perempuan lainnya.
"Yah sama seperti biasa, sama seperti yang lainnya, ditempatkan sama dengan yang lainnya," kata Masjuno.
Baca Juga: Kenali 5 Kebiasaan yang Dapat Merusak Mental, Nomor 4 Paling Parah
Masjuno juga mengungkapkan bahwa Nikita Mirzani hanya membawa pakaian saja ke rutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Saat Sampul Manis Menyembunyikan Thriller Psikologis: Ulasan The Arson Project
-
Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
-
Kedas Beauty Dukung Kreator Bangun Penghasilan dari Konten
-
Teka-teki Mayat Wanita di Mobil Bandara Juanda Terkuak: Ternyata Pejabat di Pemkab Bangkalan
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Rupiah Masih Loyo Pagi Ini, Berpeluang Sentuh Rp18.000
-
Tertangkap Aksi Tutup Mulut, Ini Alasan Jude Bellingham Tak Dikartu Merah
-
Lenovo Idea Tab Pro Gen 2 Resmi Dijual, Tablet AI dengan WPS Office PC Level dan Baterai 10.200mAh
-
Bisa Pesan Sekarang, Harga Emas Antam Tetap Rp2.665.000/Gram Hari Ini
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira