- Bareskrim Polri membongkar jaringan narkoba sistematis yang beroperasi di dua tempat hiburan malam kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
- Sindikat melibatkan karyawan internal dan narapidana Lapas Cipinang untuk melayani transaksi eksklusif tamu VIP dengan metode Kode Merah.
- Polisi menetapkan 14 tersangka serta menyita barang bukti berupa ekstasi dan vape etomidate hasil dari penggerebekan tersebut.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkoba yang beroperasi secara sistematis di dua tempat hiburan malam di Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Menggunakan sandi "Kode Merah", sindikat ini menjajakan ekstasi hingga cartridge vape berisi etomidate khusus untuk kalangan berkantong tebal.
Bisnis haram di tempat hiburan B-Fashion dan The Seven ini dikendalikan secara terstruktur oleh karyawan internal yang bekerja sama dengan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkap salah satu aktor kuncinya adalah Dania Eka Putri alias Mami Dania yang menjabat sebagai koordinator Ladies Companion (LC).
Ia berperan sebagai jembatan utama antara pembeli VIP dengan jaringan pengedar.
"Caranya, pengunjung yang ingin membeli cukup menghubungi D ini atau karyawan lain. Narkoba kemudian disiapkan oleh TRE alias Dervin, karyawan pendamping tamu laki-laki, yang mengambil pasokan dari pemasok lain," ujar Eko dalam keterangannya, Kamis (14/5/2026).
Hanya untuk Tamu VIP: Sewa Room Hingga Rp35 Juta
Penyidik menemukan bahwa peredaran ini tidak dilakukan sembarangan guna menghindari endusan aparat. \
Para pelaku menggunakan sistem "Kode Merah", di mana akses pembelian narkotika hanya diberikan kepada tamu kategori VIP yang sudah memesan (pre-order) dan membayar di muka sebelum tiba di lokasi.
Baca Juga: Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar
Akses ke barang haram ini pun dipatok dengan harga selangit. Calon pembeli wajib menyewa ruang karaoke dengan tarif mulai dari Rp10 juta hingga Rp35 juta.
"Ekstasi dijual Rp400 ribu per butir, sedangkan vape berisi etomidate dihargai Rp4,5 juta hingga Rp4,7 juta per kemasan," kata Eko merinci harga barang bukti tersebut.
Modus yang digunakan juga tergolong rapi. Setelah tamu membayar, resepsionis bernama Verah Wita akan meneruskan pesanan kepada staf pelayan bernama Ridwan.
Uniknya, para pelaku tidak menyimpan stok narkoba di dalam gedung untuk menghindari pemeriksaan mendadak. Ridwan bertugas mengambil pasokan dari luar lokasi sesaat setelah pesanan diterima.
Fasilitas privasi tinggi dengan tema khusus disiapkan bagi para pembeli. Dengan operasional 24 jam, tempat ini menjadi magnet bagi kalangan elit.
"Tempat ini beroperasi selama 24 jam, sehingga bisa menarik pengunjung dari berbagai kalangan seperti pengusaha, pejabat dan aparat," ungkap Eko.
Dalam pengungkapan ini, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, mulai dari penyedia, kurir, hingga pegawai tempat hiburan.
Selain itu penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya 16 butir ekstasi, 111 vape mengandung etomidate, alat hisap sabu, timbangan digital, serta belasan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tak Melulu Merek Luar, ini 6 Sepatu Lokal yang Gak Kalah Keren!
-
Urutan Pemakaian Serum, Essence, dan Moisturizer yang Benar Saat Skincare-an
-
Pemangkasan Tarif UMKM hingga 50 Persen di e-Commerce Masih Dibahas Pemerintah
-
Sudah Ditolak, Persija Belum Kapok Kejar Tanda Tangan Eks Pemain AS Roma
-
Proyek Mobil Listrik Nasional di Subang Akan Mulai Produksi di 2028
-
Momen Purbaya Cecar Direktur Kemenhub! Bongkar "Uang Gelap": Lo-Lo Bikin Rugi Devisa Rp 3 Triliun
-
Cicil Emas Lebih Mudah, BRI Hadirkan Layanan Pembiayaan Emas di BRImo
-
Kata Pemprov DKI Soal JPO Viral Tanpa Tangga di Depan Gedung DPR RI
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Lawan Arus di Rawa Buaya, Warga Minta Jalur Alternatif ke Duri Kosambi