"Nanti kami panggil saksi-saksi lain. Kalau berubah saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara,” ancam Hakim.
"Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang," kata Susi jawab pertanyaan soal seberapa sering Ferdy Sambo datang ke Saguling.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menetapkan Susi sebagai tersangka bila terbukti dalam memberikan keterangan plasu.
Hal itu karena Susi juga sudah disumpah untuk memberikan keterangan sejujurnya sebelum sidang dimulai.
Bahkan Hakim berencana akan melakukan konfrontir anatara keterangan Susi dan keterangan Kuat Maruf.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga, saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di lantai bawah. Kemudian saat itu, karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya, saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah.. Woy! Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata Jaksa ketika membacakan isi BAP dari Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan saudara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. Kapan berteriaknya, jika demikian? Kapan saudara Kuat menyuruh?" tanya Jaksa.
"Saya tidak mendengar Om Kuat teriak," kata Susi.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri, kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan saudara," terang JPU.
Baca Juga: Sempat Ketawa Dengar Kesaksian Susi PRT Ferdy Sambo, Bharada E: Banyak Bohongnya!
Kemudian Ketuka Hakim pun meminta agar Jaksa untuk memproses Susi dengan Kuat Maruf. Bila ada keterangan yang berubah lagi dalam keterangannya, tak menutup kemungkinan Susi bisa langsung jadi tersangka.
"Saudara penuntut umum besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," kata Wahyu.
Susi yang mendengar itu tampak ingin menangis.
Bahkan Hakim Anggota bernama Morgan Simanjuntak, juga meminta agar Susi bisa terus dihadirkan dala sidang kasus ini. Hal itu juga dilakukan demi mendalami motif sebenarnya dalam kasus yang diotaki oleh Ferdy Sambo. (*)
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Demi Jerry Yan Cs, 13 Fans F4 Niat Jahit Aksesoris Baju Sebulan sebelum Konser FForever
-
Transformasi Warga Jawa Timur yang Kini Kian Melek Cuan di Pasar Modal
-
Belajar Bahasa Inggris Bukan Sekadar Hafal Kosa Kata, Ini Tantangan yang Harus Disadari Orang Tua
-
Kompetisi Futsal SMA Digelar di 4 Kota, Talenta Muda Berpeluang Dilirik Hector Souto
-
Jip Hantam Tebing di Jalur Wisata Gunung Bromo, Sopir dan Wisatawan Tewas
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Magis The Beatles di Tangan Bilal Indrajaya: Sukses Bius Ratusan Penonton Java Jazz 2026
-
Mengenal Tiga Tipe iCAR V23 SUV Listrik Modern Bergaya Klasik