SuaraCianjur.id- Komnas HAM mengungkapkan menemukan sebuah temuan yang cukup serius terkait dengan Tragedi Kanjuruhan Malang yang menawaskan ratusan orang pada hari Sabru (1/10) lalu.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut kalau PSSI sudah melakukan pelanggaran, atas aturannya sendiri. Baik itu aturan yang dibuat PSSI atapu yang dibuat FIFA.
"Ada satu temuan yang cukup serius. Bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan pada hukumnya sendiri. Jadi kami juga sampaikan, PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri. Auran yang dilakukan PSSI, aturan yang dibuat PSSI, dan aturan yang dibuat oleh FIFA," kata Anam saat menyerahkan hasil investigasi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam, Mahfud MD, Kamis (3/11/2022), sperti dilihat dari tayangan Kompas TV.
Menurut Anam dari hasil investigasi yang dilakukan Komnas HAM, Kalau Tragedi Kanjuruhan Malang terjadi, karena tidak ada standarisasi di dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
"Terus juga tidak ada standarisasi soal penyelenggaranya. Sehingga ini menjadi rekomendasi kami soal penyelenggara pertandingan ini, untuk ada standarisasi," jelas Anam.
Komnas HAM juga sudah menyampaikannya kepada Mahfud MD kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menggandeng FIFA, melakukan monitoring standarisasi, soal penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Yang dimaksud dengan standarisasi itu adalah soal perbaikan lisensi penyelenggaraan terhadap pertandingan, uji kapabilitas penyelenggaraan pertandingan, dan penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang profesional.
"Kami tadi sampaikan juga kepada Prof. Mahfud MD, itu memang Presiden mengajak FIFA untuk monitoring standarisasi instrumen-instrumen yang harus dilakukan penyelenggara, seperti harus punya lisensi dan sebagainya," ungkapnya.
Lalu jika dalam waktu tiga bulan belum ada standarisasi penyelenggaraan terkiat dengan pertandingan sepak bola, Komnas HAM memberikan rekomendasi supaya penyelenggaraan pertandingan yang berada di bawah naungan PSSI bisa dibekukan.
Baca Juga: Kasus Video Syur 19 Detik Gisel dan Nobu, Lolos Sidang ?
"Jika dalam tiga bulan tidak dilaksanakan atau respon, untuk memperbaiki lisensi orang-orang penyelenggara pertandingan, tidak memiliki kapabilitas yang teruji dan sebagainya. Kami merekomendasikan, untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya,” kata Anam.
Anam mengatakan hal itu dilakukan agar menjadikan sebuah pertandingan sepak bola yang lebih profesional.
Tragedi Kanjuruhan Malang telah membuat 135 orang meninggal dunia. Tak hanya itu ada kekerasan yang terjadi disana kata Komnas HAM.
Sumber:Youtube Kompas TV
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Masih Enam Orang, Komnas HAM Nilai Hak Keadilan Bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Dilanggar
-
Sempat Gelar Kegiatan Fun Football Ditengah Duka Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule Klarifikasi Fakta Sebenarnya
-
Terungkap Presiden FIFA Sempat Marah, Iwan Bule Ngaku ke Deddy Corbuzier Serba Salah Gelar Fun Football
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga