Suara.com - Komisi nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai seluruh stakeholder terkait peristiwa tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa harus bertanggung jawab. Hal itu lantaran jumlah tersangka yang ditetapkan baru enam orang.
"Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dilanggar harus juga dimintai pertanggungjawaban," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).
Anam menyebut enam orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka belum cukup untuk menjawab rasa keadilan. Penegakan hukum harusnya juga menyentuh ke level tertinggi.
"Dalam temuan kami enam tersangka yang sudah ditetapkan Kepolisian, itu tidak cukup," tegas Anam
"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini, juga harus ada tanggung jawab pidananya," tambahnya
Dari temuan penyelidikan Komnas HAM, terdapat sejumlah pihak yang mengabaikan tanggung jawabnya, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan Sekjen PSSI, Yunus Yusi.
Menurut Anam, keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.
"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan," ujarnya
Anam mengatakan kewenangan yang dimiliki PSSI yang seharusnya dijalankan tapi tidak digunakan untuk menjamin keamanan dan keselamatan.
Baca Juga: Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?
"Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan," kata Anam
Pengabaian kewenangan itu bukan hanya menjadi pelanggaran atas regulasi PSSI atau FIFA, melainkan seharusnya diproses secara pidana.
"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak begitu itu adalah tindak pidana," imbuhnya
Baru 6 Tersangka
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ketum PSSI Iwan Bule Diperiksa di Polda Jatim, Apa Mungkin Jadi Tersangka?
-
Mahfud MD Terima Rekomendasi Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan, Ketum dan Sekjen PSSI Bakal Jadi Tersangka?
-
Pengendara Mobil Tewas Kena Peluru Nyasar Polisi di Pontianak
-
Ferdy Sambo Sempat Murung Usai Brigadir J Tewas
-
Ada Pelanggaran HAM, Komnas HAM Serahkan Laporan Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
Terkini
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang