/
Sabtu, 05 November 2022 | 17:40 WIB
Taqy Malik dan Reza Paten yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus robot trading Net89 (Foto: Dok. Suara.com / dokumentasi pribadi)

SuaraCianjur.id- Reza Shahrani alias Reza Paten menjadi tersangka dalam kasus robot tranding Net89. Penetapan tersangka langsung diberikan oleh Bareskrim Polri.

“Reza Shahrani sudah jadi tersangka Net89,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/11/2022) dikutip dari pmjnews.com.

Reza ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik sudah mengantongi alat bukti yang cukup dan sah untuk menyematkan status tersangka kepada Reza Paten. Apa buktinya tidak dibeberkan secara rinci oleh Whisnu.

“Tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah, terhadap tersangka Reza,” terang Jenderal bintang satu ini.

Menurutnya Reza Paten dikenakan pasal berlapis dalam dugaan kasus yang menjeratnya ini.

Menurut Whisnu Reza Paten dijerat dengan pasal berlapis.

“Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79,” terangnya.  

Sebelumnya turut diinformasikan juga, dalam robot trading Net89 turut juga menyeret lima nama publik figur.

Kelima orang itu sebut saja Atta Halilintar, Taqy Maliq, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Klaim Dapat Bukti Kasus Kematian Brigadir J dari Intelijen Negara, Ini Pengakuan BIN

Merea semuanya dilaporkan oleh 230 orang yang diduga menjadi korban penipuan dari investasi Net89. Mereka patut diduga ikut mempromosikan serta menerima aliran dana dari tersangka Reza Paten.

Load More