/
Senin, 07 November 2022 | 14:35 WIB
Ketiga terdakwa Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf, dalam sidang agenda keterangan saksi di PN Jaksel (Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga - wsj)

SuaraCianjur.id- Saksi Viktor Kamang sebagai Legal Cousel pada provider XL Axiata turut dihadirkan dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Viktor bagi terdakwa Bharada E, Bripka Ricky rizal dan Kuat Maruf.

Viktor kepada hakim dan jaksa turut mengaku kalau pihaknya diminta oleh penyidik menyerahkan data pecakapan seluler, di dua tanggal berbeda.

"Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September," ujar Viktor di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Viktor menjelaskan ketika itu penyidik turut meminta sebuah data percakapan seluler milik Brigadir J, Putri Candrawathi, Bharada E, Susi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Namun tak ada nomor milik Ferdy Sambo

Tak hanya itu pihak penyidik juga turut meminta percakapan dari nomor lainnya.

"Pertama di 2 September itu meminta nomor handphone yang terdaftar atas nama Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dan nomor 087888258777," terangnya.

Majelis hakim kemudian bertanya soal nomor terakhir yang disebutkan oleh Viktor.

"Kami tidak tahu. Dari kami muncul hanya nomor NIK saja. Karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja," jelas Viktor.

Baca Juga: Manuver Ismail Bolong Bikin Kabareskrim Dilaporkan ke Propam Polri Soal Dugaan Setor Uang Tambang Ilegal

Viktor mengaku tak pernah tahu isi percakapan, karena percakapan yang ada dalam aplikasi WhatsApp menurutnya tidak dapat dideteksi.

Viktor yang meyerahkan secara utuh terkait dengan berkas percakapan itu ke pihak penyidik.

"Isinya apa saja?" lanjut hakim.

"CDR, call data record, itu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan SMS. Di luar itu apabila ada aplikasi pihak ketiga atau WhatsApp call, tak terdeteksi isinya," ungkapnya.

Dalam saksi bagi ketiga terdakwa itu juga turut menghadirkan sopir ambulans dan pihak dari karyawan Bank BNI. (*)

Sumber:Suara.com

Load More