/
Selasa, 08 November 2022 | 12:15 WIB
Foto Dok. Suara.com - Yaumal

SuaraCianjur.id- Kabar aneh tapi nyata adanya diungkap oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan kalau nomor handphone milik Brigadir J yang selama ini entah di mana keberadaannya dan nomornya tidak aktif tiba-tiba kembali aktif.

Bahkan kata Kamaruddin nomor WhatsApp Brigadir J keluar dari grup keluarga.

Ketika mengetahui hal itu, Kamaruddin Simanjuntak mengaku langsung memberikan informasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, termasuk kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.

"Baru saja Nomor almarhum Brigadir Pol Nopriyansah Yosua Hutabarat aktif dan keluar dari grup keluarga," ungkap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Kamaruddin meminta bantuan kepada Kapolri dan Kabareskrim, supaya nomor tersebut bisa dilacak, dan bisa ditemukan siapa pengguna nomor telepon milik almarhum.

"Mohon abang bantu melacak siapa penggunanya, ini Nomor : 0822**** secara tiba-tiba aktif dan keluar itu," terang Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkap kalau kejadian tu terjadi pada hari Senin pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.

Lantas keluarga pun mencoba untuk menghubungi nomor ponsel milik Brigadir J itu. Tapi hanya suara mesin yang menjawab.

Baca Juga: Pihak Bharada E Ingin WhatsApp Ferdy Sambo Dibongkar

"Sudah saya sudah coba, tapi jawabannya sedang sibuk. Jawabannya nomor itu sedang sibuk, jawaban mesin," terang Kamaruddin.

Kamaruddin kahawatir kalau nomor tersebut digunakan oleh pihak yang memantau keluarga Brigadir J melalui grup keluarga. Sehingga dirinyya meminta kepada Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelidiki hal itu.

"Tiba-tiba dia aktif dan keluar dari grup keluarga, berarti selama ini dia mantau keluarga dong. Selama ini, dia diam-diam mantau keluarga baru pagi ini, dia keluar dari grup," ucap Kamaruddin.

Terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J (sumber: Foto: Suara.com / ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan - aww)

Sementara itu sebelumnya dalam sidang bagi tiga terdakwa yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf turut menghadirkan saksi dari karaywan perusahaan telekomunikasi Legal Counsel PT. XL AXIATA, Viktor Kamang.

Viktor memberikan kesaksian terkait apa saja yang ditangani oleh pihaknya, termasuk data percakapan pengguna dari layanan provider XL.

Viktor mengatakan, kalau pihaknya sempat menyerahkan beberapa data panggilan kepada penyidik Polri. Tapi hanya terkait isi dari percakapan Ferdy Sambo.

"Yang saya sampaikan hanya ada nomor yang bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan kueri nama. Hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik," kata Viktor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Viktor mengaku dokuen yang diserahakan tersebut berupa file yang dikirim melalui email.

Termasuk file hasil dari sistem berkaitan dengan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK, yang telah dicapture turut diserahkan ke penyidik.

Tak hanya itu, Viktor juga mengatakan beberapa percakapan termasuk soal traffic sinyal dari pengguna tersebut. Termasuk milik dari Brigadir J, Susi, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

"Ada saya serahkan juga sinyal, tapi hanya sampai sinyal. Penyidik juga menanyakan kalau yang lain mana. Lalu saya bilang ini hanya bisa nomor telepon. Call data record saya kueri dan tarik lalu saya serahkan ke penyidik secara terenkripsi," ucap dia.

Menurutnya data percakapan yang berada di pihak ketia, dalam artian dari aplikasi WhatsApp, tidak bisa terekam.

"Call data record, disitiu panggilan masuk, keluar, melalui telepon reguler dan sms. Diluar itu apabila ada aplikaai pihak ketiga atau whatsapp call tak terdeteksi isinya," terang Viktor. (*)

Sumber:Suara.com 

Load More