/
Kamis, 10 November 2022 | 19:49 WIB
Foto: Dok. Suara.com- Yaumal

SuaraCianjur.id- Nama Taqy Malik terserta dalam kasus robot trading Net89, yang diduga menerima aliran dana dari Reza Paten.

Namun Taqy Malik menegaskan kalau dirinya sama sekali tak mengenal Reza Shahrani atau Reza Paten, sebagai pendiri aplikasi robot trading Net89.

Reza Paten sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan kedok robot trading platform Net89. Beberapa nama publik figure turut terseret dalam kasus ini, termasuk satu diantaranya adalah Taqy Malik.

Taqi kemudian mengatakan, kalau dirinya baru tahu dengan Reza Paten ketika melelang sepeda Brompton.

“Nggak tahu sama sekali saya kenal pun baru pertama kali ketika dia bid (harga lelang),” ucap Taqy Malik di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022) dikutip dari Suara.com.

Taqy Malik sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh Polisi. Dia juga mengatakan dalam pemeriksaan, Taqy Malik melakukan sikap suportif ketika melelang sepeda Brompton. Jadi siapaoun yang bsa menawarkan barang dengan harga tertinggi maka dialah pemenangnya.

Dalam proses lelang tersebut Reza memberikan penawaran tertinggi, sehingga dirinya mendapatkan sepeda mahal itu.

“Saya harus suportif. Bid itu terbuka siapapun boleh nge-bid mau dia masyarakat biasa, mau dia pejabat, mau dia artis, siapa pun boleh,” ungkap Taqy Malik.

Ketika diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, Taqy Malik mengaku dirinya dicecar oleh 18 pertanyaan. Termasuk soal uang dari lelang tersebut.

Baca Juga: Sosok Ini Akui Kalau Ferdy Sambo Sosok Tempramen

Dirinya menilai kalau kejadian yang terjadi saat ini adalah sebagai ujian baginya. Taqy Malik turut mengatakan secara tegas, kalau uang dari hasil lelang yang didapat dari Reza Paten, digunakan untuk pembangunan masjid.

“Uang yang kita dapatkan dari Mas Reza Paten itu uang lelang sepeda yang kita peruntukan untuk membangun masjid,” ungkap Taqi Malik.

Sementara itu kuasa hukum Taqy Malik, yakni Deddy Dj secara tegas mengatakan tidak mengembalikan uang dari hasil elalng tersebut, karena sudah digunakan untuk membangun masjid.

Menurut Deddy kliennya itu tidak memiliki kewajiban utnuk mengembalikan uang tersebut. “Itu (masjid) sudah selesai semua pembangunananya, jadi tidak ada kewajiban Mas Taqy Malik untuk mengemballikan uang itu. Karena diperuntukkannya jelas untuk kemaslahatan umat,” terang Deddy. (*)

Sumber:Suara.com

Load More