Suara.com - Influencer Taqy Malik memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Usai menjalani pemeriksaan, dia menyatakan tidak terlibat dengan bisnis bodong yang dijalankan Reza Paten yang kekinian sudah berstatus tersangka.
"Nggak tahu sama sekali," kata Taqy Malik kepada wartawan di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dia juga mengklarifikasi hubungannya dengan Reza Paten. Dijelaskannya mereka baru saling mengenal saat dirinya melelang sepeda miliknya. Hasil dari lelang itu diperuntukkan untuk membangun sebuah masjid.
"Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia ngebit (beli sepeda dari lelang). Saya harus suportive, bit itu terbuka. Siapapun boleh ngebit," ujarnya.
"Dan saya katakan siapa yang menang tertinggi ngebitnya dan sudah ditentukan waktu timeingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah mas Reza Paten," sambungnya.
Kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ mengatakan saat diperiksa kliennya dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar penggunaan uang dari hasil lelang yang diperoleh kliennya.
"Proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram," tuturnya.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp700 juta.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ogah Balikin Duit Rp777 Juta
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi