Suara.com - Influencer Taqy Malik memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait kasus investasi bodong robot trading Net89. Usai menjalani pemeriksaan, dia menyatakan tidak terlibat dengan bisnis bodong yang dijalankan Reza Paten yang kekinian sudah berstatus tersangka.
"Nggak tahu sama sekali," kata Taqy Malik kepada wartawan di Mabes Porli, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).
Dia juga mengklarifikasi hubungannya dengan Reza Paten. Dijelaskannya mereka baru saling mengenal saat dirinya melelang sepeda miliknya. Hasil dari lelang itu diperuntukkan untuk membangun sebuah masjid.
"Saya kenal pun baru pertama kali ketika dia ngebit (beli sepeda dari lelang). Saya harus suportive, bit itu terbuka. Siapapun boleh ngebit," ujarnya.
"Dan saya katakan siapa yang menang tertinggi ngebitnya dan sudah ditentukan waktu timeingnya maka di yang menang. Waktu itu yang menang tertinggi adalah mas Reza Paten," sambungnya.
Kuasa hukum Taqy Malik, Dedy DJ mengatakan saat diperiksa kliennya dicecar dengan 18 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar penggunaan uang dari hasil lelang yang diperoleh kliennya.
"Proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya mas Taqy tidak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram," tuturnya.
Seperti diketahui, Taqy Malik hingga Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh 230 korban robot trading Net89. Mereka diduga menerima aliran dana dari bos aplikasi tersebut, Reza Paten.
Reza Paten diduga menggunakan uang hasil investasi ilegal saat membeli lelang bandana Atta Halilintar Rp2,2 miliar. Sementara untuk Taqy Malik, pembelian sepeda seharga Rp700 juta.
Baca Juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Taqy Malik Ogah Balikin Duit Rp777 Juta
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka, termasuk Reza Paten.
Mereka terancam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka