/
Kamis, 10 November 2022 | 09:45 WIB
Foto Istimewa / Suara.com / ANTARA

SuaraCianjur.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, atau yang yang akrab disapa Ambu Anne, berikan pernyataan dan penjelasan ia gugat cerai suaminya Dedi Mulyadi atau Kang Dedi.


Ambu Anne beralasan, sebagai suami Kang Dedi tidak menafkahinya secara lahir dan batin selama bertahun-tahun lamanya. 


“Saya ingin Kang Dedi Mulyadi jujur sudah berapa tahun tidak memberikan nafkah lahir dan bathin," katanya, Ambu Anne, seperti yagn dikutip dari suarajabar.id.

Dedi Mulyadi dan istrinya, Anne Ratna Mustika (Instagram/@anneratna82) (sumber:)

Pernyataan Ambu Anne, ternyata dapat mempidanakan Kang Dedi. Pasalnya jika memang terbukti Kang Dedi tidak menafkahi, anggota DPR RI itu, bisa terancam pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. 


Melansir laman web hukumonline.com, disebutkan jika seorang ayah atua suami meninggalkan kewajibannya dapat terancam pidana.


Hal itu diatur dalam perundangan-undangan PKDRT. Dimana pada Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pada pasal tersebut berbunyi, Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.


Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, diancam pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp15 juta. (*)

Baca Juga: Pengakuan Seller di TikTok Shop: Live Nonstop 3 Hari Berturut-Turut Tingkatkan Penjualan 10 Kali Lipat

Load More