SuaraCianjur.id - Tak kurang dari 24 jam, polisi berhadil berhasil menangkap pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Padjajaran.
Pelaku yang diketahui berinisial FA (24) merupakan teman korban yang bernama Corrida Athoriq. Adapun motif pelaku menghabisi korban, hanya untuk mengambil ponsel milik korban karena berisi soal kekurangan pelaku. Karena takut disebarkan, pelaku pun nekat menyerang korban sampai korban tak bernyawa.
“(Motif) Foto-foto tentang kekurangan tersangka, ada tentang kekurangan tersangka, ada juga tindakan kekerasan tersangka kepada korban, yang mengakibatkan tersangka marah, korban dibunuh kemudian ponsel korban itu dibuang," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, seperti yang dilansir dari suarajabar.id.
Kusworo tidak menjelaskan secara rinci apa isi ponsel korban yang jadi motif pelaku menghabisi korban.
Seperti diketahui, Corrida Athoriq tewas usai diserang dengan cara ditusuk oleh pelaku di rumahnya di Perumahan Gading Tutuka Residen 2, Desa Ciluncat, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, kemarin.
Pelaku FA sendiri merencanakan penyerangan terhadap korban. Sebelum membunuh korban, pelaku membeli jaket ojeg online untuk penyamarannya.
Setelah itu, pelaku bergegas ke rumah korban dengan berbekal pisau dan gunakan jaket ojek online.
Sesampai di rumah korban, pelaku berpura-pura mengantarkan paket kepada korban.
"Setelah berada di dalam rumah, tersangka langsung mengeluarkan pisaunya atau senjata tajamnya dan menusukkan beberapa kali ke tubuh korban," kata Kapolresta.
Baca Juga: Imut Gemes! Momen Rayyanza Belajar Tiup Lilin Jelang Ulang Tahun, Warganet: Cipung Pinter Banget
Pelaku pun lansung meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah. Saat pelaku keluar rumah korban, ada tetangga korban yang melihat pelaku, namun tak sempat menghentikannya.
Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku setelah mendapat informasi kejadian dan ciri pelaku. Alhasil pelaku dan barang bukti lainnya yang digunakan saat mengeksekusi korban berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, Kusworo mengatakan FA dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat (3) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir