/
Sabtu, 12 November 2022 | 17:13 WIB
ART Susi memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan (Youtube/ KOMPASTV).

SuaraCianjur.id - Susi yang merupakan pembantu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaporkan ke polisi.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Simanjuntak,  belum lama ini.

Susi rencananya akan dilaporkan atas dua pelanggaran. Pertama soal membuat keterangan palsu, Susi akan terancam dengan pidana 7 atau 9 tahun, apabila merugiakan hak hukum terdakwa. 

Dimana fitnah yang dimaksud yakni, Brigadir J sebut oleh Susi merupakan sosok yang temperamental. 

"Atau selanjutnya memfitnah orang yang sudah meninggal. Nah subsidernya ini kan delik aduan, walau 242 (pasal yang sebelumnya disebutkan) bukan delik aduan," kata Martin.

Ferdy Sambo saat mengikuti persidangan di PN Jaksel dengan saksi orang tua Brigadir J (sumber: Tangkapan layar)

Untuk melaporkan Susi, Martin mengatakan pihaknya measoh menunggu surat kuasa dari keluarga Brigadir J. Alasan lainnya melaporkan pembantu Ferdy Sambo itu, untuk membela kliennya keluarga Brigadir J.


"Kita sudah persiapkan, namun yang pertama kita butuh legal standing ya. Kita butuh surat kuasa. Kami berjalan atau melakukan tindakan berdasarkan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini orang tua korban, nanti kami akan meminta surat kuasa dulu baru kita laporkan,” katanya.


Susi kata Martin, terindikasi menyampaikan banyak kebohongan saat Susi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus pembunuhan tersebut. 


Susi memang jadi perhatian publik, setalah banyak pihak termasuk perangkat pengadilan menyebutkan dirinya berikan keterangan palsu dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Majukan UMKM, Ela Siti Nuryamah Gandeng BI Sosialisasikan QRIS di Sekam Metro

Sampai suami susi, Kujaeni Tamsil meminta istrinya untuk jujur dalam memberikan kesaksian dalam persidangan. 


Suaminya meminta agar Susi dapat jujur dan apa adanya saat menjadi saksi dalam persidangan yang melibatkan majikannya tersebut.


“Kalau saya ngomong itu jangan bohong, orang itu nggak usah bohong, apa adanya, jujur. Orang jujur itu penting, kalau orang nggak jujur ya hancur. Tinggal siapa yang terlibat ngomong aja, nggak usah takut, kan ada hukum,” tuturnya seperti yang dilansir dari suara.com.


Sang suami mengingatkan Susi soal nasib anak mereka dari hasil pernikahannya. 


“Saya pesan yang jujurlah, kasihan anak-anaknya. Anaknya kan masih kecil baru umur 6 tahun sama 7 tahun,” lanjutnya. (*)

Sumber : Suara.com

Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Pengacara Brigadir J Ancam Laporkan Susi Imbas Kesaksian Mencla-mencle, ART Sambo Bakal Temani Majikan di Bui?

Load More