- UMKM sumbang 61,07% PDB (Rp8.573 T), namun pajak hanya Rp13,5 T (1,1% PPh Nasional).
- Skema PPh Final 0,5% membuat pelaku usaha enggan naik kelas demi hindari pembukuan rumit.
- Kepatuhan pajak efektif butuh keseimbangan antara regulasi dan kepercayaan pelaku UMKM.
Suara.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kian mempertegas dominasinya sebagai motor utama ekonomi Indonesia. Memasuki tahun 2025, sektor ini mencatatkan kontribusi fantastis sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.
Meski menyerap 97% tenaga kerja nasional, sebuah kontradiksi tajam muncul di sektor perpajakan.
Data menunjukkan bahwa realisasi PPh Final UMKM pada 2025 hanya menyentuh angka Rp13,5 triliun. Angka ini tergolong sangat kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh Nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.
IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menilai ketimpangan ini bersumber dari tingginya biaya kepatuhan (compliance cost). Menurutnya, kewajiban pembukuan standar akuntansi penuh sering kali menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi melalui PPh Final 0,5% bagi omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, kemudahan ini justru menciptakan fenomena unik.
"Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di 'zona nyaman'. Mereka enggan menaikkan skala usaha agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan administrasi," ungkap Erna dikutip Jumat (15/5/2026).
Mengacu pada kerangka Slippery Slope dari Erich Kirchler, Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan kekuasaan (power) otoritas, melainkan harus berbasis kepercayaan (trust).
"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambahnya.
Sebagai solusi, pencatatan sederhana dipandang sebagai instrumen vital untuk membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Selain mempermudah pemenuhan pajak, tertib administrasi ini membantu UMKM memantau kesehatan finansial dan memperlebar akses ke pembiayaan perbankan seperti KUR.
Baca Juga: Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan
Sinergi antara kemudahan regulasi dan kesadaran pelaku usaha diharapkan mampu mengubah persepsi pajak: dari sebuah beban menjadi rutinitas bisnis yang normal demi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jabatan Komisaris BUMN Disorot, Gaji Ade Armando 33 Kali Lipat UMR Jakarta
-
Isu 55.000 Buruh Kena PHK, Said Iqbal: Harga Gas Diturunkan untuk Tekan Ancaman PHK
-
Sepanjang Tahun, Bulog Tetap Menyerap Gabah dan Beras Petani Sesuai Arahan Pemerintah
-
Strava Kena Pajak PPN PMSE, Biaya Langganan Naik? Ini Daftar Harga Terbaru
-
Rebalancing MSCI: Mengapa AMMN dan DSSA Lebih Tangguh dari Saham Prajogo Pangestu?
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Sampai Nol Rupiah, Tapi Akui Tak Bisa
-
Binus Resmikan Magister Hukum Bisnis, Fokus Perdagangan Internasional hingga Siber
-
Program E20 Jadi Senjata Baru Kurangi Impor BBM, Ini Kebutuhan Etanol Indonesia
-
Harga Pangan Hari Ini Berubah! Cabai Turun, Bawang Merah Naik
-
Pasar Logistik ASEAN Tembus Rp6.958 Triliun, Indonesia Punya Peluang Emas Jadi Pemimpin