Bisnis / Makro
Jum'at, 15 Mei 2026 | 09:10 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan sepatu Flavio Boston di Cakung, Jakarta, Kamis (11/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • UMKM sumbang 61,07% PDB (Rp8.573 T), namun pajak hanya Rp13,5 T (1,1% PPh Nasional).
  • Skema PPh Final 0,5% membuat pelaku usaha enggan naik kelas demi hindari pembukuan rumit.
  • Kepatuhan pajak efektif butuh keseimbangan antara regulasi dan kepercayaan pelaku UMKM.

Suara.com - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kian mempertegas dominasinya sebagai motor utama ekonomi Indonesia. Memasuki tahun 2025, sektor ini mencatatkan kontribusi fantastis sebesar 61,07% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), atau setara dengan Rp8.573,89 triliun.

Meski menyerap 97% tenaga kerja nasional, sebuah kontradiksi tajam muncul di sektor perpajakan.

Data menunjukkan bahwa realisasi PPh Final UMKM pada 2025 hanya menyentuh angka Rp13,5 triliun. Angka ini tergolong sangat kecil jika disandingkan dengan total penerimaan PPh Nasional yang mencapai Rp1.209 triliun.

IGA Erna Dwi S, Partner Pajak BDO di Indonesia, menilai ketimpangan ini bersumber dari tingginya biaya kepatuhan (compliance cost). Menurutnya, kewajiban pembukuan standar akuntansi penuh sering kali menjadi beban berat bagi pelaku usaha mikro.

Pemerintah sebenarnya telah memberikan relaksasi melalui PPh Final 0,5% bagi omzet di bawah Rp4,8 miliar. Namun, kemudahan ini justru menciptakan fenomena unik.

"Muncul kecenderungan pelaku usaha tetap bertahan di 'zona nyaman'. Mereka enggan menaikkan skala usaha agar tetap di bawah ambang batas demi menghindari kerumitan administrasi," ungkap Erna dikutip Jumat (15/5/2026).

Mengacu pada kerangka Slippery Slope dari Erich Kirchler, Erna menekankan bahwa kepatuhan pajak tidak bisa hanya mengandalkan kekuasaan (power) otoritas, melainkan harus berbasis kepercayaan (trust).

"Jika negara memaksakan pembukuan kompleks secara prematur, kita memang meningkatkan Power, tetapi berisiko menghancurkan Trust. Pelaku UMKM akan cenderung bersembunyi di sektor informal atau shadow economy," tambahnya.

Sebagai solusi, pencatatan sederhana dipandang sebagai instrumen vital untuk membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Selain mempermudah pemenuhan pajak, tertib administrasi ini membantu UMKM memantau kesehatan finansial dan memperlebar akses ke pembiayaan perbankan seperti KUR.

Baca Juga: Membaca Peluang di Tengah Ketidakpastian, Properti Tetap Jadi Instrumen Investasi Paling Relevan

Sinergi antara kemudahan regulasi dan kesadaran pelaku usaha diharapkan mampu mengubah persepsi pajak: dari sebuah beban menjadi rutinitas bisnis yang normal demi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Load More