SuaraCianjur.id – Persidangan Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra akhirnya digelar.
Setelah sebelumnya Artis Nikita Mirzani telah melalui masa penahanannya selama 20 hari, kini telah masuk masa persidangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang, Banten ini pada Senin (14/11/2022) dimulai pada pukul 10.40 WIB.
Nikita Mirzani yang masuk ke ruang persidangan nampak sangat ramah dengan memberikan senyuman kepada hakim, jaksa, dan wartawan.
Dari bahasa tubuhnya, seolah Nikita Mirzani ingin menyampaikan jika dirinya benar-benar siap menjalani persidangan ini.
Janda tiga anak ini pun nampak tidak merasakan gugup dari wajahnya. Sebaliknya, justru dia merasa lebih santai untuk menghadapi jalannya persidangan.
Seperti biasa, Sebelum persidangan majelis hakim mempersilakan kepada wartawan untuk mengambil gambar dari terdakwa Nikita Mirzani.
Akan tetapi, Majelis Hakin menghimbau kepada wartawan hanya untuk foto saja. Bukan melakukan rekaman video untuk live.
Hal tersebut disebutkan jika itu adalah keputusan bersama yang telah disepakati bersama Dewan Pers dan KPI.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
Nikita Mirzani Siap Ikuti Persidangan
Nikita Mirzani harus menjalani persidangan dan masa tahanan selama 20 hari setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu.
Laporan kepada Polres Serang Kota tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani kepada dirinya.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Kasus ini tergolong ngaret atau lama dikarenakan Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif terhadap agenda-agenda hukum yang seharusnya dijalankan.
Nikita Mirzani sempat mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali, yaitu pada 24 Juni dan 6 Juli 2022.
Sesuai dengan prosedur yang berlaku, untuk pemeriksaan yang ketiga Nikita Mirzani terpaksa dijemput secara paksa pada 21 Juli 2022 lalu.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
-
Terbaru! Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Sangat-Sangat Siap
-
Nikita Mirzani Mau Sidang Dilakukan Tatap Muka Ingin Ketemu Dito Mahendra, Penasaran Sama Jumlah Kerugian
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
BBW Jakarta 2026 Buka 24 Jam Nonstop, Bisa Belanja Buku Tengah Malam hingga Dini Hari
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?