SuaraCianjur.id -Nikita Mirzani hari ini (14/11/2022) resmi menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra serta menyebutnya sebagai seorang penipu.
Akibat pencemaran nama baik tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17.5 juta.
Tidak terima dengan kerugian materi serta nama baiknya yang sudah tercemar akhirnya DIto Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Akibat laporan Dito Mahendra Nikita Mirzani sampai dijerat pasal berlapis yaitu pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat Pasal 311 KUHP.
Namun sangat disayangkan sidang yang dijalani Nikita Mirzani terpaksa harus ditunda selama dua minggu kedepan.
Nikita Mirzani Protes di Persidangan
Alasan penundaan sidang putusan kasus Nikita Mirzanidisebutkan hakim ketua lantaran seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengukuti lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar hakim ketua majelis, Dedy Adi Saputra.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sampaikan Fakta Soal Perseteruan dengan Meyden: Saya Malah Empati!
Hal tersebut jelas menuai protes dari Nikita Mirzani, dengan begitu putusan terkait kasusnya semakin lama.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," protes Nikita Mirzani.
Dedy menjelaskan bahwa penundaan sidang hanya dilakukan untuk eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," terang Dedy Adi Saputra. (*)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting