SuaraCianjur.id -Nikita Mirzani hari ini (14/11/2022) resmi menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra serta menyebutnya sebagai seorang penipu.
Akibat pencemaran nama baik tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17.5 juta.
Tidak terima dengan kerugian materi serta nama baiknya yang sudah tercemar akhirnya DIto Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Akibat laporan Dito Mahendra Nikita Mirzani sampai dijerat pasal berlapis yaitu pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat Pasal 311 KUHP.
Namun sangat disayangkan sidang yang dijalani Nikita Mirzani terpaksa harus ditunda selama dua minggu kedepan.
Nikita Mirzani Protes di Persidangan
Alasan penundaan sidang putusan kasus Nikita Mirzanidisebutkan hakim ketua lantaran seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengukuti lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar hakim ketua majelis, Dedy Adi Saputra.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sampaikan Fakta Soal Perseteruan dengan Meyden: Saya Malah Empati!
Hal tersebut jelas menuai protes dari Nikita Mirzani, dengan begitu putusan terkait kasusnya semakin lama.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," protes Nikita Mirzani.
Dedy menjelaskan bahwa penundaan sidang hanya dilakukan untuk eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," terang Dedy Adi Saputra. (*)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
7 Fakta Kecelakaan Bus ALS di Muratara yang Tewaskan 16 Orang
-
Indomobil Boyong Mobil Listrik Leapmotor B10 ke GIIAS 2026, Langsung Dirakit Lokal
-
Shafeea Jadi Korban Bully, Ahmad Dhani Singgung IQ Netizen Indonesia yang Rendah
-
Ella Skincare Apakah Sudah BPOM? Ini Faktanya
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
7 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate Termurah: Bisa Ngebut Tanpa Bikin Dompet Menjerit
-
Dukung Kesejahteraan Pesisir, BRI Medan Salurkan Bantuan Sembako di Sabang
-
Keberuntungan Berpihak ke 5 Shio Ini Pada 7 Mei 2026, Siap-Siap Cuan!
-
Harga Honda ADV 160 Baru vs Aprilia SR GT 200 Bekas Selisih Tipis, Mana yang Lebih Layak Dilirik?
-
Melihat Kampung Nelayan Merah Putih di Konawe