SuaraCianjur.id -Nikita Mirzani hari ini (14/11/2022) resmi menjalani sidang perdana atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Kasus ini bermula saat Nikita Mirzani mengunggah foto Dito Mahendra serta menyebutnya sebagai seorang penipu.
Akibat pencemaran nama baik tersebut, Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17.5 juta.
Tidak terima dengan kerugian materi serta nama baiknya yang sudah tercemar akhirnya DIto Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Akibat laporan Dito Mahendra Nikita Mirzani sampai dijerat pasal berlapis yaitu pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat Pasal 311 KUHP.
Namun sangat disayangkan sidang yang dijalani Nikita Mirzani terpaksa harus ditunda selama dua minggu kedepan.
Nikita Mirzani Protes di Persidangan
Alasan penundaan sidang putusan kasus Nikita Mirzanidisebutkan hakim ketua lantaran seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan mengukuti lomba tenis.
"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," ujar hakim ketua majelis, Dedy Adi Saputra.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Sampaikan Fakta Soal Perseteruan dengan Meyden: Saya Malah Empati!
Hal tersebut jelas menuai protes dari Nikita Mirzani, dengan begitu putusan terkait kasusnya semakin lama.
"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," protes Nikita Mirzani.
Dedy menjelaskan bahwa penundaan sidang hanya dilakukan untuk eksepsi saja.
"Jadi khusus untuk minggu ini saja," terang Dedy Adi Saputra. (*)
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Nikita Mirzani Sempat Dihentikan, Hakim Minta Wartawan Berhenti Lakukan Siaran LIVE!
-
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar
-
Nikita Mirzani Jalani Sidang Perdana Pembacaan Surat Dakwan, Segini Nilai Kerugian Dito Mahendra
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Pria Punya Hak untuk Menangis: Belajar Mengolah Duka dari Mencuci Piring
-
RM BTS Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf usai Konser ARIRANG
-
5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes
-
Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
-
Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!
-
Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran