SuaraCianjur.id - Belasan Jaksa Penuntut Umum, ditunjuk Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menuntut eks petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diantaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain, dalam kasus penggelapan dana umat ACT.
“Jaksa yang ditunjuk ada 11 JPU (untuk kasus tersebut),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.
Adapun persidangannya sendiri, akan digelar pada Selasa (15/11/2022) hari ini. Sidang akan beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.
“Sidang perdana kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” katanya.
Untuk diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan kasus penggelapan dana umat yang terjadi di organisasi ACT terjadi pada tahun 2021-2022.
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Ketiganya lebih dulu disidangkan karena berkasnya telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan pada tahap II dari Bareskrim. Sementara untuk tersangka Novariandi Imam Akbari selaku anggota pembina ACT belum diketahui kelanjutannya.
Terendusnya dana penyelewengan umat ini, saat adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018.
Untuk bentuk tanggungjawab, pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, tapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan, dengan masing-masing menerima 144.550 dolar AS atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing.
Para penerima waris pun menunjuk ACT sebagai lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut. Boeing pun mentransfer dana sebesar Rp 138,54 miliar kepada ACT.
Baca Juga: Erick Thohir Yakin Sukses Veda Ega Bisa Diikuti Pebalap Indonesia Lainnya
Pada pelaksanaannya, ACT tidak menggunakan seluruh dana tersebut untuk peruntukannya. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT yang kini menjadi tersangka.
Pada keempat tersangka pun, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil