SuaraCianjur.id - Belasan Jaksa Penuntut Umum, ditunjuk Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, untuk menuntut eks petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diantaranya mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain, dalam kasus penggelapan dana umat ACT.
“Jaksa yang ditunjuk ada 11 JPU (untuk kasus tersebut),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan.
Adapun persidangannya sendiri, akan digelar pada Selasa (15/11/2022) hari ini. Sidang akan beragendakan pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.
“Sidang perdana kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU,” katanya.
Untuk diketahui, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menuturkan kasus penggelapan dana umat yang terjadi di organisasi ACT terjadi pada tahun 2021-2022.
Ada empat tersangka dalam kasus ini. Ketiganya lebih dulu disidangkan karena berkasnya telah rampung dan diserahkan ke Kejaksaan pada tahap II dari Bareskrim. Sementara untuk tersangka Novariandi Imam Akbari selaku anggota pembina ACT belum diketahui kelanjutannya.
Terendusnya dana penyelewengan umat ini, saat adanya kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610 tanggal 18 Oktober 2018.
Untuk bentuk tanggungjawab, pihak Boeing memberikan dana BCIF kepada ahli waris korban kecelakaan pesawat, tapi diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan, dengan masing-masing menerima 144.550 dolar AS atau senilai Rp 2,066 miliar dari Boeing.
Para penerima waris pun menunjuk ACT sebagai lembaga atau yayasan bertaraf internasional untuk menyalurkan dana BCIF tersebut. Boeing pun mentransfer dana sebesar Rp 138,54 miliar kepada ACT.
Baca Juga: Erick Thohir Yakin Sukses Veda Ega Bisa Diikuti Pebalap Indonesia Lainnya
Pada pelaksanaannya, ACT tidak menggunakan seluruh dana tersebut untuk peruntukannya. Sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi ACT yang kini menjadi tersangka.
Pada keempat tersangka pun, polisi menerapkan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 25 Juni 2026 di Medan
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Pensiun, Apa Itu? Lionel Messi: Saya Mau Main di Piala Dunia 2030
-
Kita Bikin Romantis! Ucapan Antonela untuk Messi di Usia 39: Kami Punya Segalanya Karena Kamu
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Berapa Harga iPad Paling Murah 2026? Desain Premium, Paling Worth It Dibeli
-
Vino G Bastian, Sigi Wimala, dan Rudi Soedjarwo Bicara Arti Kasih Sayang di Film Tanah Runtuh