SuaraCianjur.id - Afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atas penipuan dan berita bohong yang disampaikannya terkait binary option Binomo oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tagerang.
Merasa ditpu dan telah kehilangan banyak uang, korban Binomo Indra Kenz sebanyak 144 orang memilih melaporkannya ke pihak yang berwajib.
Nahas, setelah dilaporkan, uang yang telah mereka keluarkan untuk trading Binomo bukan malah dikembalikan namun dirampas sepenuhnya oleh negara.
Total aset dan kekayaan yang disita negara dari Indra Kenz sebanyak Rp 57 miliar, diantaranya terdapat super car mewah.
Alasan hakim tidak mengembalikan uang tersebut kepada para korban lantaran Binomo merupakan judi yang berkedok trading.
Berikut pernyatan majelis hakim saat membacakan putusan di PN Tangerang pada Senin, (14/11/2022):
"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelin hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata majelis hakim.
Hakim menyampaikan bahwa judi merupakan suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pemainnya berharap menang dengan modal untung-untungan.
Hal ini juga dilakukan hakim untuk memberikan pelajaran kepadaa masyarakat akan efek dari ingin memperoleh uang banyak tanpa bekerja keras.
Tanggapan Para Korban dan Warganet
Para korban merasa kecewa dengan keputusan hakim yang tidak mengembalikan uang mereka yang telah diambil Indra Kenz.
Mereka langsung keluar ruangan sidang dan menyuarakan suara hatinya diluar PN Tangerang Selatan dengan bersujud di aspal sambil meminta pertolongan Tuhan.
Setelah hukumannya ditetapkan, Indra Kenz sendiri dikabarkan akan melakukan banding atas vonis yang diterimanya.
Bukan hanya para korban saja yang tidak menerima keputusan hakim, namun banyak warganet yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil.
"Kasian banget ya, harusnya uangnya ditipu sama indra kenz dikembalikan malah diambil negara, mana uang ketipu rata2 jumlahnya gede lagi, miris," cuit @flywith***.
"Indra Kenz dihukum 10 tahun, dijalani 2/3 plus remisi ++4 tahun lah, harta gak disita untuk dikembalikan ke korban tapi disita untuk negara, emang dia ngerugiin negara? Tapi emang begitu lah wajah hukum negri ini, jangan pernah berharap keadilan datang dr hukum buatan manusia," kata @rahmat**
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru