/
Selasa, 15 November 2022 | 14:40 WIB
Indra Kenz (nstagram/@indrakenz)

SuaraCianjur.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Banten resmi tetapkan vonis terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Sebelumnya Indra Kenz dikenal sebagai trader yang menghasilkan kekayaan yang berlimpah yang dihasilkan dari Binomo.

Setelah diusut ternyata kekayaan yang diperoleh Indra Kenz adalah hasil menipu para trader lain yang Ia ajak untuk trading bersamanya di Binomo.

Setiap kekalahan yang dialami para trader Indra Kenz, uangnya secara otomatis masuk ke dompet Indra Kenz.

Dengan uang hasil menipu tersebut membuat Indra Kenz hidup dengan gaya super mewah dan menganggap apa yang dibelinya murah. Ia sempat dikenal sebagai orang yang mem-viralkan kata 'murah banget'.

Para trader yang telah melapor karena merasa dirugikan oleh Indra Kenz berjumlah 144 orang. Total harta dan aset yang disita negara hasil dari penipuan trading Indra Kenz adalah Rp57 miliar. 

Gara-gara ulahnya tersebut saat ini Indra Kenz resmi divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Hal yang memberatkan Indra Kenz yaitu ia telah menikmati uang hasil para trader dengan berfoya-foya gaya hidup mewah. Indra Kenz juga mengajak orang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang.

Selain itu ada juga beberapa poin yang meringankan diantaranya terdakwa Indra Kenz belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada para tarder yang mengalami kerugian. Terakhir, tindak pidana ini terjadi bukan semata-mata atas kesalahan terdakwa akan tetapi dikarenakan keikutsertaan para trader yang menginginkan cepat kaya tanpa harus bekerja keras.

Baca Juga: Irma Hutabarat heran Barbuk Senjata Pembunuhan Brigadir J Belum Tampak, Kalau Dibuang Siapa Pelakunya?

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyampaikan bahwa semua aset milik Indra Kenz diserahkan sepenuhnya kepada negara.

Putusan tersebut jelas membuat kecewa para korban Indra Kenz. Setelah ditipu hak mereka malah diambil oleh negara.

Protes Warganet Terhadap Keputusan Hakim

Tersangka Indra kenz (sumber: Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Bukan hanya para korban saja yang tidak menerima keputusan hakim, namun banyak warganet di Twitter yang menilai bahwa putusan tersebut tidak adil.

"Kasian banget ya, harusnya uangnya ditipu sama indra kenz dikembalikan malah diambil negara, mana uang ketipu rata2 jumlahnya gede lagi, miris," cuit @flywith***.

"Indra Kenz dihukum 10 tahun, dijalani 2/3 plus remisi ++4 tahun lah, harta gak disita untuk dikembalikan ke korban tapi disita untuk negara, emang dia ngerugiin negara? Tapi emang begitu lah wajah hukum negri ini, jangan pernah berharap keadilan datang dr hukum buatan manusia," kata @rahmat**

"Ending investasi bodong sejak dulu selalu kaya gini: Kecil kemungkinannya uang korban balik. Entah sudah habis digunakan pelaku, dilarikan & disembunyikan, atau disita negara. Langkah terbaik adalah jangan sampai kena investasi bodong. Titik," kata @desmond***. (*)

Load More