/
Selasa, 15 November 2022 | 14:20 WIB
Tersangka Indra Kenz, Afiliator Binomo dan Binary Option. (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Putusan hakim dalam sidang lanjutan kasus Binomo yang menjatuhkan sang afiliator trader Indra Kenz dengan menyita barang bukti berupa barang yang bersangkutan sebagai milik negara, mengecewakan para korban.

Alasan Hakim karena putusan tersebut mengacu pada harta yang disita merupakan hasil perjudian dengan kedok perdagangan atau trading. Oleh karena itu, dalam kasus ini, para trader yang juga menjadi korban adalah pelaku judi alias pemain juga.

Hakim juga menolak tuntutan jaksa bahwa barang bukti dalam kasus penipuan Binomo ini dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Karena menurut hakim, trader yang ditipu oleh Indra Kenz adalah seorang termasuk pelaku pemain judi.

“Menimbang Penuntut Umum agar barang bukti tadi dikembalikan kepada saksi korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal tersebut, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan bahwa para trader dalam kasus a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022) lalu. 

Rizki Rusli, salah satu korban penipuan Indra Kenz (sumber: Suarajakarta.id/Wivy Hikmatullah)

Selain itu, hakim mengutip Pasal 303 KUHAP tentang Perjudian yang menjelaskan bahwa main judi adalah permainan dengan harapan untuk menang, yang pada umumnya bergantung pada keuntungan saja. 

"Kalau pengharapan itu berpengaruh besar karena permintaan tunai. Harapan kemenangan bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," ujar hakim.

Putusan ini, kata hakim, dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat tentang perjudian dan tidak mudah tertipu dengan iming-iming mudah mendapatkan uang dengan cara yang cepat tanpa bekerja keras.

“Maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan karenanya itu harus dirampas untuk negara,” kata hakim.

Setelah mendengar putusan dalam sidang pembacaan vonis tersebut, beberapa korban penipuan Indra Kenz bahkan bersujud dan menangis histeris di pengadilan karena menganggap putusan itu tidak adil.

Baca Juga: Sri Mulyani di B20: Tidak Ada Negara yang Bisa Hadapi Tantangan Ekonomi Sendiri

Load More