SuaraCianjur.id – Nikita Mirzani masih mendekapn di Rutan atau Rumah Tahanan Negara, Kelas IIB, Serang.
Pasca pelaporan yang dilkukan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik.
Selama berada di Rutan tersebut, Nikita Mirzani ternyata memiliki hobi baru. Hobi baru tersebut adalah menulis dengan menggunakan Bahasa Arab.
Informasi tersebut disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum dari Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pada Senin (14/11/2022).
Hobi baru yang saat ini digeluti oleh Nikita Mirzani sontak membuat kuasa hukumnya terkejut karena dirinya tidak mengetahui jika klien-nya memiliki ketertarikan dengan Bahasa Arab.
"Saya kaget kalau dia bisa menulis dengan bahasa Arab ya," tutur Fahmi Bachmid.
Tidak hanya untuk menuangkan hobi, Nikita Mirzani pun membuat doa-doa sehari-hari dengan tulisan Arab tersebut.
"Ada beberapa doa juga," kata Fahmi Bachmid.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang pada 25 Oktober 2022, dengan tujuan supaya tidak menghambar proses hukuman yang saat ini sedang dihadapi.
Penahanan tersebut berdasarkan pada hasil laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 ke Polres Serang Kota.
Baca Juga: Jawaban Santuy dari Denise Chariesta Kalau Terkena HIV Berarti RD Juga Pasti Tertular
Dalam laporan Dito Mahendra, terdakwa Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Dakwaan tersebut berbeda dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang menerangkan jika Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dengan tiga jenis dakwaan. Diantaranya:
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP.
Sidang kedua Nikita Mirzani akan dilaksanakan dua minggu kedepan.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah
-
Ini Rute Favorit Pemudik dari Bandara Makassar Jelang Lebaran 2026
-
BRI Sediakan Layanan Transaksi Keuangan Andal hingga Super App BRImo di Libur Lebaran
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Libur Lebaran, BRI Andalkan 1,2 Juta BRILink Agen, 627 Ribu Jaringan E-Channel hingga Super App