- Nama Dirjen BC Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan suap impor di PN Tipikor.
- Bea Cukai pilih irit bicara dan hormati proses hukum terkait dugaan korupsi.
- Suap impor Blueray Cargo capai Rp61,3 miliar dan menyeret pejabat elit DJBC.
Suara.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akhirnya buka suara menyusul mencuatnya nama sang Direktur Jenderal, Djaka Budi Utama, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026)
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Ia memilih irit bicara mengenai detail perkara guna menjaga integritas persidangan.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara," ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Nama Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field, serta koleganya Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Dalam dokumen tersebut, Djaka disebut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pejabat DJBC lainnya seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
Pertemuan tersebut diduga menjadi pintu masuk koordinasi 'jalur cepat' bagi barang-barang impor milik Blueray Cargo yang sebelumnya tertahan di jalur merah dan mengalami kendala dwelling time.
Modus operandi yang diungkap Jaksa KPK tergolong nekat. Demi memuluskan keluarnya barang impor, para terdakwa diduga mengguyur pejabat DJBC dengan uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah.
Tercatat, sejak Juli 2025 hingga Januari 2026, terjadi aliran dana berkelanjutan dalam bentuk dolar Singapura. Jika ditotal, nilai suap mencapai Rp61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini pun menjadi sorotan tajam lantaran menyeret jajaran elit di instansi penjaga pintu gerbang ekonomi negara tersebut.
Baca Juga: JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen, Tapi Dinilai Rapuh karena Bergantung Konsumsi
-
Platform Kripto OSL Indonesia Umumkan Migrasi Bursa dan Kliring
-
Pertamina dan LanzaTech Berkolaborasi Dorong Investasi Energi Bersih Berbasis Teknologi
-
Sektor Ekonomi Kreatif RI Serap Tenaga Kerja 27,4 Juta
-
Multiplier Effect Industri Hulu Migas, Dukung Perekonomian Daerah
-
Harga Minyak Naik Tipis, Investor Ragukan Kesepakatan AS-Iran Tercapai
-
Harga Pangan Nasional 7 Mei 2026: Bawang Merah Meroket, Cabai dan Minyak Goreng Ikut Naik
-
Kurs Rupiah Hari Ini 7 Mei 2026 Naik ke Rp17.336, Ini Penyebabnya
-
BI: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia Meroket
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100