SuaraCianjur.id - Iptu M Tapril mengaku bukan memperkosa wanita berinisial RD. Ia menyebut hubungan badan tersebut didasari suka sama suka.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
“Hubungan mereka di dasari suka sama suka,” kata Zulpan.
Setiap Berhubungan Badan RD Dapat Imbalan
RD lanjut Zulpan kerap mendapat imbalan usai berhubungan badan dengan Iptu M Tapril.
“Si perempuan ini (RD) mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan Kapolsek itu," kata Zulpan.
Tidak Ada Pemerkosaan
Zulpan mengatakan, meski hasil pemeriksaan menyebutkan jika hubungan badan keduanya didasari suka sama suka dan bukan pemerkosaan, namun hal tersebut tetap menjadi catatan bagi Polda Metro Jaya.
“Ini tidak dibenarkan sebenarnya,” katanya.
Baca Juga: Profil Diogo Dalot, Pemain Muda Manchester United yang Dikagumi Cristiano Ronaldo
Kaji Ulang Laporan
Saat ini pihaknya akan melakukan pengakjian ulang terhadap laporan RD soal pemerkosaan yang dilakukan oleh Iptu M Tapril.
“Tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan.
Adapun pengkajian ulang laporan tersebut, karena berdasarakan hasil pemeriksaan terbaru, dimana tidak terjadi tindak pidana pemerkosaan.
“Dipersoalkan seperti diperkosa saya rasa yang terjadi tidak seperti itu. Karena terjadi atas dasar kesepakatan mereka bahkan ada pemberian uang," jelas Zulpan.
Proses Pemeriksaan Tetap Berjalan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
4 Energi Alternatif Pengganti Solar yang Ramah Lingkungan, Solusi saat Harga Melejit
-
23 Kode Redeem FF Terkini 22 April 2026: Event Tebus Murah Rilis, Panen Diskon 90 Persen
-
500 Juta Won atau Nyawa: Menyelami Teror Psikologis dalam Novel Bone
-
Dihina 9 Muridnya Sendiri, Balasan Guru SMAN 1 Purwakarta Ini Bikin Haru
-
Apa Sunscreen yang Bagus untuk Melasma? Ini 5 Rekomendasinya
-
4 Rekomendasi HP yang Bisa Wireless Charging Termurah 2026, Mulai Rp2 Jutaan
-
Terpopuler: 5 HP Infinix Kamera OIS Termurah hingga Cara Menghilangkan Iklan di HP
-
Cek Fakta: Uang Kas Masjid Akan Dikelola Pemerintah?
-
DBD Menular atau Tidak Lewat Sentuhan? Simak Fakta-faktanya