/
Kamis, 17 November 2022 | 14:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (Suara.com/Faqih Fathurrahman)

Zulpan menyebut, kini Iptu M Tapril tengah diproses etik atas perbuatannya tersebut. Propam Polda Metro Jaya juga tengah memproses pemeriksaan terhadap Iptu M Tapril.

“Terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut, pihak Polda Metro Jaya dari Bidang Propam melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Pengakuan RD Diperkosa

RD (31) mengaku diperkosa Eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapri. Kejadian yang menimpa wanita tersebut terjadi pada bulan Juli 2022. RD berniat melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang. Oleh Tapril RD pun diminta untuk masuk ke ruangan kerjanya. 

Didalam RD ditanyai banyak hal yang menyimpang dari niatannya melaporkan kasus penganiayaan. 

“(Saya) ditanya usia, terus ditanya kamu menyusui enggak. (Dan ditanya) kamu bisa dibawa keluar enggak, “ kata RD kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, kemarin. 

Pertemuan RD dan Tapril pun berlanjut, setelah laporan pertamamnya usai, pada 17 Juli 2022, mereka kembali bertemu di Polsek Pinang. 

RD kala itu kembali diminta untuk kembali masuk ke ruangan kerja Tapril hanya untuk dimintai nomor ponsel dan WhatsAppnya. 

Keesokan harinya, Tapril pun mengajak RD untuk bertemu, namun kali inin tidak di Polsek. Tapril mengajak RD dengan maksud untuk membicarakan perkara yang dilaporkan RD. RD pun diajak makan oleh Tapril.

Baca Juga: Profil Diogo Dalot, Pemain Muda Manchester United yang Dikagumi Cristiano Ronaldo

Namun dalam perjalanan, RD malah dibawa ke hotel. RD pun curiga dan menolak ikut masuk ke dalam hotel. Namun Tapril memaksanya. Tapril langsung membawa RD ke salah satu kamar hotel, lalu mengagahi RD. 

Usai kejadian tersebut, RD pun diancam oleh Tapril. Ancaman bukan dari Tapril langsung, melainkan pria yang mengaku sebagai ajudan Tapril. 

(*)


Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Nah! Polda Metro Klaim Eks Kapolsek Pinang Tak Perkosa RD, Tapi Suka Sama Suka: Tiap Selesai Berhubungan Kasih Uang

Load More