Zulpan menyebut, kini Iptu M Tapril tengah diproses etik atas perbuatannya tersebut. Propam Polda Metro Jaya juga tengah memproses pemeriksaan terhadap Iptu M Tapril.
“Terkait dengan apa yang dilaporkan oleh seorang wanita tersebut, pihak Polda Metro Jaya dari Bidang Propam melakukan pemeriksaan," ujarnya.
RD (31) mengaku diperkosa Eks Kapolsek Pinang Iptu M Tapri. Kejadian yang menimpa wanita tersebut terjadi pada bulan Juli 2022. RD berniat melaporkan kasus penganiayaan ke Polsek Pinang. Oleh Tapril RD pun diminta untuk masuk ke ruangan kerjanya.
Didalam RD ditanyai banyak hal yang menyimpang dari niatannya melaporkan kasus penganiayaan.
“(Saya) ditanya usia, terus ditanya kamu menyusui enggak. (Dan ditanya) kamu bisa dibawa keluar enggak, “ kata RD kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, kemarin.
Pertemuan RD dan Tapril pun berlanjut, setelah laporan pertamamnya usai, pada 17 Juli 2022, mereka kembali bertemu di Polsek Pinang.
RD kala itu kembali diminta untuk kembali masuk ke ruangan kerja Tapril hanya untuk dimintai nomor ponsel dan WhatsAppnya.
Keesokan harinya, Tapril pun mengajak RD untuk bertemu, namun kali inin tidak di Polsek. Tapril mengajak RD dengan maksud untuk membicarakan perkara yang dilaporkan RD. RD pun diajak makan oleh Tapril.
Baca Juga: Profil Diogo Dalot, Pemain Muda Manchester United yang Dikagumi Cristiano Ronaldo
Namun dalam perjalanan, RD malah dibawa ke hotel. RD pun curiga dan menolak ikut masuk ke dalam hotel. Namun Tapril memaksanya. Tapril langsung membawa RD ke salah satu kamar hotel, lalu mengagahi RD.
Usai kejadian tersebut, RD pun diancam oleh Tapril. Ancaman bukan dari Tapril langsung, melainkan pria yang mengaku sebagai ajudan Tapril.
(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com, dengan judul : Nah! Polda Metro Klaim Eks Kapolsek Pinang Tak Perkosa RD, Tapi Suka Sama Suka: Tiap Selesai Berhubungan Kasih Uang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
7 Fakta Pelantikan Tersangka Kecelakaan Maut Jadi Staf Ahli Bupati Pandeglang
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Sistem Home - Away Baru Diterapkan, Empat Tim Raksasa Berebut Tiket Final IBL 2026
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Star Energy Ajak Siswa SDN Pasirwalang Sukabumi Jaga Kelestarian Gunung Salak
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026