SuaraCianjur.id- Usai terbebas dari status tersangka Dokter Richard Lee memgaku sedih ketika tahu dari pihak Kartika Putri masih tak tinggal diam. Kabarnya pihak dari Kartika Putri akan menyiapkan lagi langkah upaya hukum berikutnya.
Dalam sebuah cuitan di story Instagramnya @dr.richardlee_official, Richard Lee memposting sebuah unggahan dari hasil tangkapan layar, dari tayangan video di YouTube, yang terpampang wajah dari Kartika Putri.
Dalam video Youtube Intens Investigasi diberikan judul 'Kartika Putri Akui Siap Tempur Kembali dengan Richard Lee'.
Megetahui hal itu, Dokter Richard Lee mengungkapkan rasa sedihnya. Dia tak menyangka kalau aka nada babak baru dari kasus yang usai dimenangkan oleh dirinya.
Tampaknya kasus episode yang menyeret namanya dengan Kartika Putri masih akan berlanjut.
"Baru selesai udah ada rencana episode lanjutan," kata Richard Lee dengan menyertakan emoji menangis dan sedih, Jumat (18/11/2022).
Dokter Richard Lee turut memberikan tanggapan atas sikap dari pihak Kartika Putri, yang masih berencana untuk melanjutkan upaya hukum berikutnya.
Richard Lee turut memberikan sindiran kepada Kartika Putri, supaya emosinya bisa diredam dan rasa dendamnya tidak berlanjut.
"Mari kita doakan mbaknya diredakan dendamnya. Disyahdukan hatinya, dijamah roh kudus. Marah boleh, dendam jangan. Dendam merusak hati dan pikiran. Yuk kita doakan bersama yuk," kata dia.
Sementara itu, Kartika Putri bertekad untuk tetap mengambil langkah hukum selanjutnya. Ia ingin kasus tersebut sampai ke ranah meja hijau pengadilan.
Kuasa Hukum dari Kartika Purti, Brian Praneda, mengatakan kalau pihaknya akan melakukan upaya hukum berikutnya secara komprehensif.
"Setelah kami menerima salinan putusan dan kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda dikutip dari Intens Investigasi.
Brian Praneda mengatakan, adanya keputusan dari praperadilan tak berarti terkait penyidikan kasus itu akan segera dihentikan.
Kartika Putri yang menjadi pelapor, masih akan melakukan upaya hukum untuk Dokter Richard Lee.
"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena disitu menurut pendapat dan pertimbangan hakim terdapat kesalahan administratif," terang Brian Praneda, dikutip dari Suara.com.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
7 Lipstik 3in1 Praktis untuk Pewarna Bibir, Blush On, dan Eyeshadow
-
5 Rekomendasi Model Gamis Simple Tapi Mewah untuk Lebaran Idul Fitri 2026
-
5 Motor Listrik Harga Rp5 Jutaan, Nyaman dan Mudah Dikendarai Orang Tua
-
Rintihan Noss di Bulan Ramadan
-
Film Live Action Blue Lock Umumkan Raizo Ishikawa sebagai Jingo Raichi
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?