Kuasa Hukum Kartika Putri ini masih menunggua salinan dari praperadilan. Setelah itu diterima akan dipelajari terlebih dahulu, lalu menetukan langkah gugatan apa yang akan dilakukan berikutnya.
"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif. Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail,” kata Brian.
Ditegaskan kembali oleh Brian kalau pihak dari Kartika Putri akan tetap mengambil langkah upaya hukum lanjutan.
“Akan tetapi perlu ditekankan di sini kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," terang Brian Praneda.
Dokter Richard Lee pernah meninggung yang diduga sebagai sosok Kartika Putri terkait dengan seseorang yang menggunakan atribut keagamaan namun sikapnya tak sesuai.
"Begitu juga kalau misal kita bawa atribut keagamaan di badan kita, menggunakan hijab atau menggunakan kopyah. Masa sih menggunakan hijab tapi kita dugem? Kayak gimana. Seperti itulah kita dinilai, sesuai dengan apa yang kita tampilkan," kata Dokter Richard Lee.
Richard seolah memberikan nasihat kepada Kartika Putri untuk tidak menggunakan atribut keagamaan jika dinilai belum siap.
"Makanya itu penting banget sih kalau memang belum siap, jangan pernah ditunjukin. 'Saya memang orangnya nyablak, kasar, nggak berpendidikan', ya tidak usah ditunjukin. Karena akan dinilai dan hukuman sosialnya jauh akan lebih berat," kata Dokter Richard Lee. (*)
Sumber: Suara.com /Intens Investigasi/Instagram
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA