/
Selasa, 29 November 2022 | 12:57 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit (Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut)

SuaraCianjur.id - Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo, AKBP Ridwan Soplanit mengeluhkan dirinya menjadi korban dari skenario kasus ini.

Ia bahkan memberikan pertanyaan langusng kepada terdakwa Ferdy Sambo, soal dirinya yang terbawa pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Mungkin sebelum saya beralih yang lain, pertanyaan saya ke Pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" kata Ridwan, saat dalam persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022), seperti yang dikutip dari suara.com.

Ridwan sendiri dijatuhi hukuman selama 8 tahun akibat dinilai tidak profesional dalam penangan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Kepada hakim ia menjelaskan jka atas hukuman tersebut, karirnya di kepolisian hancur karena mengikuti skenario yang dibuat Ferdy Sambo.

“Saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya hakim kepada Ridwan.

"Betul yang mulia," kata Ridwan.

Ridwan diketahui merupakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia merupakan sosok pertama yang datang ke TKP pembunuhan Brigadir J. 

Dimasa menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan berhasil mengungkap kasus besar. 

Baca Juga: Ini 5 Alasan Kamu Perlu Jaga Jarak Sejenak dari Ponsel, Bisa Lebih Sehat Lho!

Diantaranya kasus pengeroyokan yang melibatkan sosok pengusaha sekaligus figur publik Putra Siregar.

Ridwan juga berhasil mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap perempuan berinisial DKR (16) di depan Masjid Al Azhar. (*)

Load More