/
Rabu, 07 Desember 2022 | 15:49 WIB
Petugas kepolisian Tim Gegana Polda Jawa Barat saat sedang melakukan penyisiran usai ledakan bom bunuh diri terjadi di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung (Foto: Yudistira)

SuaraCianjur.id- Pelaku bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar,Kota Bandung bernama Agus Sujatno.

Motif sebenarnya masih dilakuka penyelidikan.Tapi ada beberapa kritikan atas pasal KUHP yang baru disahkan.

Dari hasil olah TKP sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada beberapa tulisan dari yang patut diduga ditulis oleh pelaku.

Tulisan tersebut ditempel di sebuah motor roda dua berwarna biru, yang terparkir tak jauh dari Polsek Astanaanyar. Tak hanya ada ada juga belasan kertas denga tulisan protes penolakan terhadap KUHP.

"Di TKP ada belasan kertas yang bertuliskan protes penolakan terhadap rancangan KUHP yang baru disahkan.Di dalamnya ada membahas masalah zinah dan lain sebagainya," ungkap Kapolri Listyo di lokasi, Rabu (7/12/2022).

Kapolri langsung memberkan titah kepada jajarannya supaya kasus bom bunuh diri ini diusut tuntas.

Tak hanya itu dia juga memberikan perintah untuk mencari kelompok yang terafiliasi dengan pelaku. Adapun kelomok tersebut adalah Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Pelaku terafiliasi dengan kelompok JAD di Bandung atau Jawa Barat. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku," tegas Jenderal bintang empat itu.

Kertas tentang kritikan atas KUHP itu satu diantaranya turut ditempelkan di sepeda motor, yang diduga digunakan pelaku.

Baca Juga: Digugat Balik, Jessica Iskandar Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp51 Miliar oleh Steven

Motor yang diduga milik pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung terkait dengan KUHP. (sumber: Foto: Media Sosial)

Dalam hal ini pelaku juga ada riwayat sebagai seorang napi terorisme. Dia pernah terlibat kasus bom Cicendo di Kota Bandung, tahun 2017 silam.

"Hasil pemeriksaan sidik jari dan kemudian kita lihat dari face recognition. Hasilnya Identik, identitasnya Agus Sujatno. Yang bersangkutan pernah ditangkap karena bom Cicendo. Sempat dihukum penjara empat tahun. September 2021 lalu bebas," beber Listyo. (*)

Kontributor : Yudistira 

Load More