/
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi. Cara dapatkan STB Gratis dari Kominfo (Freepik)

SuaraCianjur.id - Penerima set top box gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentu harus memenuhi syarat dan kriteria. 

Pasalnya, jumlah set top box gratis dari Kominfo berjumlah 6,7 juta unit yang siap dibagikan. 

Sedangkan jumlah masyarakat saat ini mayoritas membutuhkan set top box (STB) untuk mendapatkan sinyal siaran tv digital. 

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan set top box gratis? Syarat apa saja yang harus dipenuhi?

Artikel ini akan mengulas tentang syarat hingga cara cek daftar penerima set top box gratis sebagaimana dikutip cianjur.suara.com dari Kominfo.

Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box Gratis

Cara Cek STB Gratis dari Kemensos (sumber: Freepik)

Bagi yang ingin mendapatkan STB gratis diharapkan mengajukan diri terlebih dahulu dengan mendaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos melalui aplikasi Cek Bansos. 

Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini:

1. Unduh aplikasi Cek Bansos ini di Play Store.

2. Kunjungi aplikasi Cek Bansos dan pilih menu "Buat Akun Baru".

Baca Juga: Korban Gempa Cianjur di Pengungsian Sudah Kerepotan saat Hujan, Presiden Jokowi Ingin Relokasi Selesai Cepat

3. Isi data diri NIK KTP, nomor KK, dan lainnya.

4. Upload foto e-KTP asli dan foto selfie yang sedang memegang e-KTP.

5. Pilih dan klik "Buat Akun Baru".

6. Dapatkan notifikasi aktivasi akun yang dikirim Kemensos lewat alamat email.

7. Saat email aktivasi muncul, artinya proses registrasi akun berhasil.

8. Login lagi ke aplikasi Cek Bansos lalu pilih menu "Daftar Usulan".

9. Pilihlah dan klik "Tambah Usulan".

10. Isilah dan lengkapi data diri yang ingin didaftarkan, bisa untuk diri sendiri atau orang lain.

11. Unggah foto KTP asli serta foto rumah pengusul tampak depan.

12. Lalu klik "Tambah Usulan" untuk mencari jenis bantuan yang ingin didapatkan, dalam hal ini STB.

Daftar Syarat Penerima Set Top Box Gratis

Harga Set Box Top Kominfo - Ilustrasi STB (Unsplash) (sumber:)

Syarat penerima set top box gratis, di antaranya:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan memiliki KTP dan KK.

b. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

c. Memiliki tv analog.

d. Tinggal di wilayah Analog Switch Off (ASO).

f. Termasuk golongan keluarga miskin atau rentan miskin.

Cara Cek Daftar Penerima Set Top Box Gratis

Situs cek daftar penerima STB gratis dari Kominfo (sumber: Kominfo)

Silakan cek status pendaftaran Anda di DTKS berhasil atau lulus sebagai penerima atau tidak dengan mengikuti langkah di bawah ini:

- Pakai HP Android atau melalui komputer yang terkoneksi internet.

- Silakan akses link cekbantuanstb.kominfo.go.id melalui Google.

- Pakai KTP sebagai data rujukan.

- Isi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

- Salinlah kode huruf unik dengan benar ke kolom yang tersedia.

- Klik "Pencarian" agar sistem mulai mencocokan data yang diinput dengan database.(*)

Sumber: Kominfo

Tonton video menarik lainnya untuk Anda: Steve Emmanuel Dikabarkan Meninggal Dunia di Penjara, Ternyata Begini

Load More