/
Jum'at, 09 Desember 2022 | 09:26 WIB
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. (Foto: Tangkapan layar YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa)

SuaraCianjur.id - Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan jika prajurit wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa perwira pasukan pengaman presiden (paspampres), dapat dijadikan tersangka.

Pasalnya dari hasil penyelidikan diketahui prajurit wanita tersebut bukan diperkosa, melainkan didasari suka sama suka dengan perwira TNI yang berdinas di satuan Paspampres.

Dengan adanya hal terebut seiring berkembangannya terus penyelidikan, prajurit wanita tersebut diarahkan menjadi tersangka oleh Andika.

“Arahannya, keduanya (prajurit wanit dan perwira Paspampres) menjadi tersangka,” kata Andika, seperti yang dikutip dari suara.com, pada Jumat (9/12/2022).

Andika pun menerapkan pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana asusila. Pasal itu berbunyi soal tindak pidana asusila dengan ancaman penjara dua tahun bui dan uang denda.

Terlepas dari hukuman penjara, keduanya juga harus dipecat dari TNI. 

“TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas.

Untuk diketahui seorang prajurit wanita berpangkat Letda dengan inisial GER mengaku diperkosa oleh seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor dengan inisial BF.

Kasusnya berawal saat keduanya dilibatkan dalam pengamanan KTT G20. BF sendiri diketahui telah berkeluarga dan miliki dua orang anak. 

Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan yang Baru Menikah, Lebih Fun!

Sementara prajurit wanita berinisial GER, belum berkeluarga.

Prajurit wanita berinisial GER mengaku diperkosa oleh BF, di sebuah hotel di Bali, pada November kemarin.

Kasus ini pun mencuat dan menjadi pemberitaan diberbagai media. Pelaku BF yang awalnya disebut pelaku pemerkosaan langsung ditahan dan dipecat. 

Kini pemecatan juga tengah mengancam prajurit wanita yang sebelumnya mengaku jadi korban pemerkosaan BF. (*)

Load More