SuaraCianjur.id - Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan jika prajurit wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa perwira pasukan pengaman presiden (paspampres), dapat dijadikan tersangka.
Pasalnya dari hasil penyelidikan diketahui prajurit wanita tersebut bukan diperkosa, melainkan didasari suka sama suka dengan perwira TNI yang berdinas di satuan Paspampres.
Dengan adanya hal terebut seiring berkembangannya terus penyelidikan, prajurit wanita tersebut diarahkan menjadi tersangka oleh Andika.
“Arahannya, keduanya (prajurit wanit dan perwira Paspampres) menjadi tersangka,” kata Andika, seperti yang dikutip dari suara.com, pada Jumat (9/12/2022).
Andika pun menerapkan pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana asusila. Pasal itu berbunyi soal tindak pidana asusila dengan ancaman penjara dua tahun bui dan uang denda.
Terlepas dari hukuman penjara, keduanya juga harus dipecat dari TNI.
“TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas.
Untuk diketahui seorang prajurit wanita berpangkat Letda dengan inisial GER mengaku diperkosa oleh seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor dengan inisial BF.
Kasusnya berawal saat keduanya dilibatkan dalam pengamanan KTT G20. BF sendiri diketahui telah berkeluarga dan miliki dua orang anak.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan yang Baru Menikah, Lebih Fun!
Sementara prajurit wanita berinisial GER, belum berkeluarga.
Prajurit wanita berinisial GER mengaku diperkosa oleh BF, di sebuah hotel di Bali, pada November kemarin.
Kasus ini pun mencuat dan menjadi pemberitaan diberbagai media. Pelaku BF yang awalnya disebut pelaku pemerkosaan langsung ditahan dan dipecat.
Kini pemecatan juga tengah mengancam prajurit wanita yang sebelumnya mengaku jadi korban pemerkosaan BF. (*)
Berita Terkait
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Paksaan, Suka Sama Suka
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Siap-Siap Pesta Musik Terbesar, PBB Bakal Gebrak Cibinong: Catat Waktunya!
-
Tiga Pegawai PTBA Raih Penghargaan Nasional Satyalancana Wira Karya dari Presiden
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Bank Sumsel Babel Bedah Rumah Ibu Ojol di Palembang, Nurmalinda Kini Punya Harapan Baru untuk 3 Anak
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Mencoba Tuak Dayak: Minuman Tradisional yang Hanya Keluar Saat Pesta Panen Gawai
-
Detik-detik Kebakaran Hebat di Pasar 16 Ilir Palembang Malam Ini, Pedagang Panik saat Muncul Kilatan
-
Misi Besar Bojan Hodak Lanjutkan Tren Positif Persib Bandung atas Persija Jakarta
-
7 Sepatu Lari Lokal dengan Desain Paling Berani: Berani Pakai Warna Tabrak Saat Lari?