SuaraCianjur.id - Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan jika prajurit wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa perwira pasukan pengaman presiden (paspampres), dapat dijadikan tersangka.
Pasalnya dari hasil penyelidikan diketahui prajurit wanita tersebut bukan diperkosa, melainkan didasari suka sama suka dengan perwira TNI yang berdinas di satuan Paspampres.
Dengan adanya hal terebut seiring berkembangannya terus penyelidikan, prajurit wanita tersebut diarahkan menjadi tersangka oleh Andika.
“Arahannya, keduanya (prajurit wanit dan perwira Paspampres) menjadi tersangka,” kata Andika, seperti yang dikutip dari suara.com, pada Jumat (9/12/2022).
Andika pun menerapkan pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana asusila. Pasal itu berbunyi soal tindak pidana asusila dengan ancaman penjara dua tahun bui dan uang denda.
Terlepas dari hukuman penjara, keduanya juga harus dipecat dari TNI.
“TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas.
Untuk diketahui seorang prajurit wanita berpangkat Letda dengan inisial GER mengaku diperkosa oleh seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor dengan inisial BF.
Kasusnya berawal saat keduanya dilibatkan dalam pengamanan KTT G20. BF sendiri diketahui telah berkeluarga dan miliki dua orang anak.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan yang Baru Menikah, Lebih Fun!
Sementara prajurit wanita berinisial GER, belum berkeluarga.
Prajurit wanita berinisial GER mengaku diperkosa oleh BF, di sebuah hotel di Bali, pada November kemarin.
Kasus ini pun mencuat dan menjadi pemberitaan diberbagai media. Pelaku BF yang awalnya disebut pelaku pemerkosaan langsung ditahan dan dipecat.
Kini pemecatan juga tengah mengancam prajurit wanita yang sebelumnya mengaku jadi korban pemerkosaan BF. (*)
Berita Terkait
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Paksaan, Suka Sama Suka
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Konsep Baru Transmigrasi, Mentrans Dorong Apartemen dan Rumah Susun untuk Pendatang
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos Kemensos atau Tidak
-
5 Zodiak yang Diprediksi Beruntung Akhir Juni 2026, Rezeki Makin Melimpah
-
Laga Argentina vs Yordania: Saat Magis Lionel Messi Diuji Tembok Rapat 5 Bek
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang