SuaraCianjur.id - Panglima TNI Andika Perkasa menyebutkan jika prajurit wanita yang sebelumnya mengaku diperkosa perwira pasukan pengaman presiden (paspampres), dapat dijadikan tersangka.
Pasalnya dari hasil penyelidikan diketahui prajurit wanita tersebut bukan diperkosa, melainkan didasari suka sama suka dengan perwira TNI yang berdinas di satuan Paspampres.
Dengan adanya hal terebut seiring berkembangannya terus penyelidikan, prajurit wanita tersebut diarahkan menjadi tersangka oleh Andika.
“Arahannya, keduanya (prajurit wanit dan perwira Paspampres) menjadi tersangka,” kata Andika, seperti yang dikutip dari suara.com, pada Jumat (9/12/2022).
Andika pun menerapkan pasal 281 KUHPidana tentang tindak pidana asusila. Pasal itu berbunyi soal tindak pidana asusila dengan ancaman penjara dua tahun bui dan uang denda.
Terlepas dari hukuman penjara, keduanya juga harus dipecat dari TNI.
“TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas.
Untuk diketahui seorang prajurit wanita berpangkat Letda dengan inisial GER mengaku diperkosa oleh seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor dengan inisial BF.
Kasusnya berawal saat keduanya dilibatkan dalam pengamanan KTT G20. BF sendiri diketahui telah berkeluarga dan miliki dua orang anak.
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Dilakukan Bersama Pasangan yang Baru Menikah, Lebih Fun!
Sementara prajurit wanita berinisial GER, belum berkeluarga.
Prajurit wanita berinisial GER mengaku diperkosa oleh BF, di sebuah hotel di Bali, pada November kemarin.
Kasus ini pun mencuat dan menjadi pemberitaan diberbagai media. Pelaku BF yang awalnya disebut pelaku pemerkosaan langsung ditahan dan dipecat.
Kini pemecatan juga tengah mengancam prajurit wanita yang sebelumnya mengaku jadi korban pemerkosaan BF. (*)
Berita Terkait
-
Melanggar Pasal Asusila, Kowad Kostrad yang Disebut Jadi Korban Pemerkosaan Paspampres Terancam Dipecat
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Paksaan, Suka Sama Suka
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar