Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menguak hasil penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap kalau tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Andika mengatakan kalau keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak kalau tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Andika menegaskan kalau prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER juga kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF menjadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
Selain melanggar hukum pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Sebelumnya, Letda Caj (K) GER melaporkan telah diperkosa oleh Mayor Infanteri BF saat keduanya bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.
Baca Juga: Kena Pasal 281 KUHP, Prajurit Kostrad yang Disebut Diperkosa Perwira Paspampres Kini Jadi Tersangka!
Aksi rudapaksa Mayor Infanteri BF itu diceritakan terjadi ketika Letda Caj (K) GER tengah merasa tidak enak badan di kamar hotelnya di kawasan Jimbaran, Bali.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Calon Panglima TNI Yudo Margono: Akan Kita Proses Hukum, Kalau..
-
Dalih Bahas Pengamanan KTT G20, Aksi Bejat Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Hotel, Korban Kondisinya Lagi Sakit!
-
Inisial Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad di KTT G20 Diungkap Jenderal TNI Andika Perkasa, Mabes Ambil Alih Beri Hukuman yang Pantas
-
Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali
-
Akan Jalani Proses Hukum, Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspampres
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
Terkini
-
Lantik ASN di Desa Terpencil, KDM Ingatkan Tugas Melayani Masyarakat hingga Pelosok
-
Kemensos Terima Hibah Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Tangerang
-
KPK Sita Toko, Salon, Hingga Rumah Milik Bupati Nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Wamendagri Dorong Penguatan Kerja Sama Daerah untuk Antisipasi Karhutla saat El Nino 20262027
-
Tito Sebut Pemulihan Pascabencana di Sumatera Makin Progresif, Infrastruktur Permanen Dipercepat
-
Fantastis! Libur Sekolah Bikin Negara Hemat Rp3,4 Triliun dari Program Makan Bergizi Gratis
-
Lawan Putusan Pengadilan Militer! 4 Prajurit BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ajukan Banding
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
-
Dengar Curhatan Korban, DPR Minta Polisi Pertimbangkan Istri Bos Hanania Travel Jadi Tersangka