Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menguak hasil penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap kalau tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Andika mengatakan kalau keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak kalau tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Andika menegaskan kalau prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER juga kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF menjadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
Selain melanggar hukum pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Sebelumnya, Letda Caj (K) GER melaporkan telah diperkosa oleh Mayor Infanteri BF saat keduanya bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.
Baca Juga: Kena Pasal 281 KUHP, Prajurit Kostrad yang Disebut Diperkosa Perwira Paspampres Kini Jadi Tersangka!
Aksi rudapaksa Mayor Infanteri BF itu diceritakan terjadi ketika Letda Caj (K) GER tengah merasa tidak enak badan di kamar hotelnya di kawasan Jimbaran, Bali.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Calon Panglima TNI Yudo Margono: Akan Kita Proses Hukum, Kalau..
-
Dalih Bahas Pengamanan KTT G20, Aksi Bejat Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Hotel, Korban Kondisinya Lagi Sakit!
-
Inisial Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad di KTT G20 Diungkap Jenderal TNI Andika Perkasa, Mabes Ambil Alih Beri Hukuman yang Pantas
-
Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali
-
Akan Jalani Proses Hukum, Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspampres
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja
-
Diduga Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, Guru Besar UIN Palopo Resmi Dinonaktifkan dan 5 Faktanya
-
Ratusan Ribu Pil 'Setan' Disita di Jakbar, Polisi: Pemicu Tawuran dan Kenakalan Remaja