Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menguak hasil penyelidikan atas kasus dugaan pemerkosaan Perwira Paspampres terhadap prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad. Dari hasil penyelidikan terungkap kalau tidak ada unsur pemerkosaan diantara keduanya.
Andika mengatakan kalau keduanya tidak hanya sekali melakukan hubungan intim. Dari hasil penyelidikan juga terkuak kalau tidak ada paksaan yang terjadi diantara keduanya.
"Berarti suka sama suka dan beberapa kali, beberapa kali (dilakukan) kan bukan pemerkosaan," kata Andika di Solo, Kamis (8/12/2022).
Oleh sebab itu, Andika menegaskan kalau prajurit wanita berinisial Letda Caj (K) GER juga kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah ditetapkan status serupa.
"Sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF menjadi tersangka atas dugaan melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila.
Selain melanggar hukum pidana, Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF juga terancam mendapatkan hukuman terberat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas," tuturnya.
Sebelumnya, Letda Caj (K) GER melaporkan telah diperkosa oleh Mayor Infanteri BF saat keduanya bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.
Baca Juga: Kena Pasal 281 KUHP, Prajurit Kostrad yang Disebut Diperkosa Perwira Paspampres Kini Jadi Tersangka!
Aksi rudapaksa Mayor Infanteri BF itu diceritakan terjadi ketika Letda Caj (K) GER tengah merasa tidak enak badan di kamar hotelnya di kawasan Jimbaran, Bali.
Berita Terkait
-
Ditanya Soal Kasus Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Calon Panglima TNI Yudo Margono: Akan Kita Proses Hukum, Kalau..
-
Dalih Bahas Pengamanan KTT G20, Aksi Bejat Paspampres Perkosa Prajurit Wanita di Hotel, Korban Kondisinya Lagi Sakit!
-
Inisial Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad di KTT G20 Diungkap Jenderal TNI Andika Perkasa, Mabes Ambil Alih Beri Hukuman yang Pantas
-
Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali
-
Akan Jalani Proses Hukum, Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Kini Ditahan di Mako Paspampres
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel