Suara.com - Prajurit wanita dari Divif 3 Kostrad, Letda Caj (K) GER kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Perwira Paspampres Mayor Infanteri BF. Status itu disematkan kepadanya atas hasil penyelidikan yang sudah berjalan.
Menurut hasil penyelidikan, tidak ada unsur paksaan pada hubungan intim yang mereka lakukan. Justru keduanya menjuru pada hubungan suka sama suka.
"Bukan pemerkosaan sehingga arahnya adalah keduanya menjadi tersangka," kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Solo, Kamis (9/12/2022).
Andika mengatakan bahwa Letda Caj (K) GER dan Mayor Infanteri BF ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Asusila. Adapun dugaan pemerkosaan itu terjadi ketika keduanya tengah bertugas untuk pengamanan KTT G20 di Bali pada November 2022.
"Kena pasal 281 dua-duanya," ujarnya.
Selain tersandung pasal dalam KUHP, keduanya juga dikenai hukuman dari TNI. Letda Caj (K) GER menyusul Mayor Infanteri BF yang sebelumnya sudah dipecat dari TNI.
"TNI konsekuensinya adalah pemecatan dari dinas."
Berita Terkait
-
Awalnya Heboh Karena Pemerkosaan, Ternyata Perwira Paspampres dan Kowad Kostrad Tak Hanya Sekali Jalani Hubungan Intim
-
Kasus Dugaan Pemerkosaan Perwira Paspampres, Panglima TNI: Tidak Ada Paksaan, Suka Sama Suka
-
Diungkap Panglima TNI! Kasus Pemerkosaan Perwira Paspampres ke Kowad Kostrad Ternyata Suka Sama Suka!
-
Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel
-
Begini Kronologi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad Saat Bertugas KTT G20 di Bali
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser