/
Minggu, 11 Desember 2022 | 13:16 WIB
Ilustrasi. Pencairan dana bansos PKH penyandang disabilitas dari Kemensos (Pixabay)

SuaraCianjur.id - Pemberian bansos Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial baik berupa sarana maupun bantuan langsung tunai (BLT). 

Salah satu target penerima bansos PKH ialah masyarakat penyandang disabilitas dengan nilai bansos yang cair Desember 2022 Rp600.000.

Oleh karena itu, segera cek daftar nama penerima bansos PKH penyandang disabilitas melalui situs resmi Kemensos di link cekbansos.kemensos.go.id.

Selain itu, pahami juga tentang syarat, mekanisme hingga jadwal pencairan bansos PKH penyandang disabilitas yang telah ditetapkan Kemensos. 

Seperti dikutip cianjur.suara.com dari Kemensos, berikut ulasan lengkap cek bansos PKH penyandang disabilitas Rp600.000 cair Desember 2022.

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH Penyandang Disabilitas

Situs resmi Kemensos untuk Cek Daftar Penerima Bansos (sumber: Kemensos)

Berikut ini langkah-langkah untuk bisa cek daftar nama penerima PKH penyandang disabilitas dengan mengakses situs resmi Kemensos. 

Sebelumnya, silakan persiapkan KK atau KTP sebagai data rujukan, lalu buka link cekbansos.kemensos.go.id. 

- Isi dan lengkapi kolom data wilayah penerima sesuai KTP dan KK. 

- Isi dan lengkapi kolom nama penerima sesuai KTP dan KK.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Sekolah SDN Sukamaju 1 di Cianjur Segera Dibangun, Anak-anak Harus Sekolah Lagi

- Isi dan lengkapi kolom kode huruf unik dengan benar. 

- Tekan tombol "Cari Data" agar sistem mencocokkan data yang diinput dengan data base di Kemensos atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Sistem ini akan otomatis menampilkan data penerima, jadwal bansos dan jenis bansos yang akan diterima.

Syarat dan Mekanisme Pencairan Bansos PKH Penyandang Disabilitas

Ilustrasi KTP. (Suara.com) (sumber:)


Pahami dulu sejumlah syarat yang wajib dipenuhi serta mekanisme yang harus ditempuh agar bisa mendapatkan bansos PKH penyandang disabilitas. 

Syarat

- WNI dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Load More