SuaraCianjur.id- Penyamaran seorang anggota intel Polri yang menjadi wartawan selama 14 tahun mendapatkan tanggapan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Iptu Umbaran Wibowo, yang kini menjadi Kapolsek di Bolar ternyata selama 14 tahun menyamar menjadi seorang wartawan.
AJI Indonesia melihat hal ini angkat bicara. Mereka menilai apa yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahgunakan profesi pers.
Iptu Umbaran dikenal sebagai wartawan dari TVRI selama 14 tahun dan kini dirinya sudah dilantik menjadi Kapolsek Kradenan.
Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai kalau Iptu Umbaran dan Polri sudah meyalahgunakan profesi wartawan dalam mengambil keuntungan terkait atas informasi yang diperoleh ketika bertugas.
"Dalam kasus ini Iptu Umbaran dan Polri jelas telah menyalahgunakan profesi wartawan," ungkap Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022) dikutip dari Suara.com.
Bahkan AJI menilai jika apa yang telah dilakukan oleh Iptu Umbaran, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers Indonesia.
AJI menganggap kalau penyamaran yang dilakukan oleh Iptu Umbaran sudah menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal enam disebutkan, kalau pers nasional punya peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Baca Juga: Bisa-bisanya Iptu Umbaran Lolos Uji Kompetensi Wartawan, Dewan Pers Bakal Minta Penjelasan PWI
"Sebab itu kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum, dan mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar,” jelasnya.
Gaji Iptu Umbaran
Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjadi Kapolsek Kradenan selam bertugas menyamar jadi wartawan adalah kontributor wilayah Pati. Namun statusnya bukan pegawai tetap di TVRI.
Iptu Umbaran mendapatkan hadiah dengan ditunjuk sebagai Kapolsek Kradenan, sebagai hadiah.
Besaran gaji Polri ditentukan atas jenjang dari tingkat pusat hingga kewilayahan. Ada empat jenjang yakni Mabes, Polda, Polres, dan Polsek.
Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kalau dirinya masuk ke golongan III dengan pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Diduga Langgar Etik, Pimpinan KPK Resmi Dilaporkan ke Dewas Buntut Tahanan Rumah Gus Yaqut
-
7 Rekomendasi Parfum Mykonos Paling Tahan Lama, Wanginya Awet Seharian!
-
HP Baru April 2026: Oppo, Huawei, Redmi, dan Honor Siap Rilis, Ini Daftar Lengkapnya!
-
Strategi Jualan Online dan Fotografi Produk Jadi Kunci UMKM Bersaing di Era Digital
-
PP Tunas Berlaku Sabtu Besok, Ini Daftar Aplikasi yang Harus Diblokir Akun Anak
-
Novel The Hidden Reality: Saat Penelitian Membuka Dunia Paralel
-
Di Depan Makam Ibunya, Anji Ajari Anak Harus Siap Hadapi Kematian
-
Pasokan Energi Jadi Rebutan di Dunia, Bahlil Wanti-wanti Masyarakat Bijak Isi BBM
-
Daftar Harga Gas LPG 3 Kg dan Bright Gas Terbaru per Maret 2026
-
Purbaya Puji Pegawai Kemenkeu: Tim Kita Jago, Cuma Kurang Dihargai