- KPK memeriksa tiga saksi terkait dugaan pemerasan dana CSR dan gratifikasi yang menjerat Walikota Nonaktif Madiun, Maidi.
- Maidi diduga memeras pihak swasta dan pelaku usaha melalui ancaman perizinan serta meminta fee proyek sejak 2025.
- Bukti temuan KPK meliputi uang tunai sebesar Rp550 juta dan berbagai penerimaan gratifikasi senilai miliaran rupiah lainnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal perencanaan dan proses permintaan dana CSR oleh Walikota Nonaktif Madiun Maidi.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Plt Walikota Madiun Bagus Panuntun, Plt Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Madiun Agus Marsidi dan Sekretaris Dinas (Sekdin) PUPR Madiun Agus Tri Tjahtanto.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta gratifikasi yang menjerat Maidi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Walikota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap Kadis Perhubungan dan Kadin PUPR Madiun berkaitan dengan izin yang tidak diberikan bagi pihak swasta yang tidak memberikan dana CSR sesuai permintaan Maidi.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari Walikota Madiun,” tandas Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka. Selain Maidi, KPK juga menahan pihak swasta selaku orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pada Juli 2025, Maidi memberikan arahan pengumpulan uang kepada Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun Sumarno dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun Sudandi.
“Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang ‘sewa’ selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
Kemudian pada 9 Januari 2026, pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Rochim melalui transfer rekening atas nama CV Sekar Arum.
“Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Saudara RR dan Rp200 juta diamankan dari Saudara TM,” ucap Asep.
Pada operasi senyap ini, lanjut Asep, tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ujar Asep.
Selain itu, petugas KPK juga menemukan adanya indikasi dugaan penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.
Maidi melalui Thariq diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, kata Asep, kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp 200 juta.
Berita Terkait
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi
-
Diperiksa Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Kabur dari Wartawan
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati