/
Kamis, 15 Desember 2022 | 15:32 WIB
Dito Mahendra Kembali Tak Hadir di Persidangan, Nikita Mirzani ‘Paksa’ Majelis Hakim: Jangan Seenaknya! (Suara.com/Ismail)

Hakim kemudian menjelaskan jika proses pengiriman surat pemanggilan untuk yang ke dua dilakukan melalui kiriman lewat pos, alias tidak secara langsung.

   "Sementara, pemanggilan JPU dilakukan melalui pos, jadi tidak secara langsung. Sehingga, tidak tahu yang bersangkutan benar-benar ada di tempat atau ada halangan yang lain," lanjutnya.

Sidang kelanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani kepada Dito Mahendra dijadwalkan akan dilaksanakan pada 19 Desember 2022, Senin yang akan datang.

Dengan catatan, apabila saksi Dito Mahendra tidak bisa memberikan kesaksiannya dipersidangan maka majelis hakim akan langsung mengambil sikap pada persidangan tersebut.

(*)

Load More