SuaraCianjur.id – Dito Mahendra telah dijadwalkan untuk dapat mengikuti persidangan pada Kamis (15/12/2022) hari ini dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, alasan Dito Mahendra absen dari persidangan dikarenakan masih dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor sekaligus saksi untuk ikut serta menghadiri persidangan.
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Namun ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan kali ini sempat membuat Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran dari alasan sakit Dito, karena tidak ada surat keterangan soal kesehatannya dari dokter.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Fachmi Bachmid selaku penasehat hukum dari Nikita Mirzani pun geram. Menurutnya Dito Mahendra telah mempermainkan lembaga peradilan.
Fachmi meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara, dengan alasan Dito sudah dua kali manggkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Baca Juga: 9 Tahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Bella Saphira Ungkap Perjuangannya: Suami Cuma Tahu Sebagian
Dalam kondisi seperti ini, Nikita Mirzani mengaku kecewa karena dirinya ingin segera menyelesaikan persidangan. Apalagi dirinya mengaku dalam kondisi sakit.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Setelah melakukan diskusi bersama Majelis Hakim lainnya, dapat diputuskan bahwa hakim memberikan satu kesempatan terakhit untuk Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendatangkan Dito Mahendra.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Bukan tanpa alasan majelis hakim memberikan kesempatan terakhir tersebut. Menurutnya, JPU tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
Terkini
-
Masih Banyak Pemain Timnas Indonesia Belum Gabung TC, Respons John Herdman Jadi Sorotan
-
3 Mobil Kecil Bekas untuk Pemula yang Hemat Perawatan, Kabin Lapang
-
SNBT 2026 Daya Tampungnya Berapa? Ini Update Terbaru dan Cara Cek Kuota PTN
-
Lebaran Selesai, Overthinking Dimulai: Cara Saya Hadapi Pasca Hari Raya
-
Ini Perbedaan Arti WFH, WFO, dan WFA, Jangan Keliru Mengartikannya
-
Contek Gaya Anak Skena Tahun 80-an, Philips Hadirkan Audio Retro Futuristik
-
Link Resmi dan Syarat Pendaftaran Rekrutmen Polri 2026, Ini Cara Lengkapnya
-
Xiaomi Resmi Hentikan MIUI Selamanya, Digantikan HyperOS, Lebih Canggih dan Terhubung
-
Sisi Lain OnlyFans, 7 Pesohor Dunia Ini Pernah Jualan Konten Eksklusif
-
Duh! Dibujuk Tak Mempan, ODGJ di Selayar Nekat Bacok Polisi Pakai Kapak