SuaraCianjur.id – Dito Mahendra telah dijadwalkan untuk dapat mengikuti persidangan pada Kamis (15/12/2022) hari ini dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, alasan Dito Mahendra absen dari persidangan dikarenakan masih dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor sekaligus saksi untuk ikut serta menghadiri persidangan.
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Namun ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan kali ini sempat membuat Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran dari alasan sakit Dito, karena tidak ada surat keterangan soal kesehatannya dari dokter.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Fachmi Bachmid selaku penasehat hukum dari Nikita Mirzani pun geram. Menurutnya Dito Mahendra telah mempermainkan lembaga peradilan.
Fachmi meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara, dengan alasan Dito sudah dua kali manggkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Baca Juga: 9 Tahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Bella Saphira Ungkap Perjuangannya: Suami Cuma Tahu Sebagian
Dalam kondisi seperti ini, Nikita Mirzani mengaku kecewa karena dirinya ingin segera menyelesaikan persidangan. Apalagi dirinya mengaku dalam kondisi sakit.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Setelah melakukan diskusi bersama Majelis Hakim lainnya, dapat diputuskan bahwa hakim memberikan satu kesempatan terakhit untuk Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendatangkan Dito Mahendra.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Bukan tanpa alasan majelis hakim memberikan kesempatan terakhir tersebut. Menurutnya, JPU tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Bocoran Konser KOMA: Mahalini Siapkan 6 Kostum Megah dan Kejutan Spesial di Hari Valentine
-
Menghempas Energi Buruk di Buku Memaafkan yang Tak Termaafkan
-
Polytron Hadirkan Subsidi Hingga Rp7 Juta dan Charger Portable di IIMS 2026
-
Apakah Sepatu Running Bisa untuk Badminton? ini 5 Rekomendasi Sepatu Bulutangkis yang Nyaman
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
John Herdman Buka Peluang bagi Pemain Terpinggirkan Kembali ke Timnas Indonesia
-
Mobil Jetour T2 Buatan Mana? Habis Dilalap Api usai Senggolan dengan BMW di Tol Jagorawi
-
Rayakan HUT ke-18 Partai Secara Sederhana, Sejumlah Elite Gerindra Mulai Berdatangan ke Kertanegara
-
Keluarga yang Tak Dirindukan: Potret Pahit Generasi Sandwich di Netflix
-
Apakah HP Kemasukan Air Bisa Diperbaiki? Ini 5 Rekomendasi Ponsel Tangguh Tahan Air