SuaraCianjur.id – Dito Mahendra telah dijadwalkan untuk dapat mengikuti persidangan pada Kamis (15/12/2022) hari ini dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, alasan Dito Mahendra absen dari persidangan dikarenakan masih dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor sekaligus saksi untuk ikut serta menghadiri persidangan.
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Namun ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan kali ini sempat membuat Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran dari alasan sakit Dito, karena tidak ada surat keterangan soal kesehatannya dari dokter.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Fachmi Bachmid selaku penasehat hukum dari Nikita Mirzani pun geram. Menurutnya Dito Mahendra telah mempermainkan lembaga peradilan.
Fachmi meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara, dengan alasan Dito sudah dua kali manggkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Baca Juga: 9 Tahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Bella Saphira Ungkap Perjuangannya: Suami Cuma Tahu Sebagian
Dalam kondisi seperti ini, Nikita Mirzani mengaku kecewa karena dirinya ingin segera menyelesaikan persidangan. Apalagi dirinya mengaku dalam kondisi sakit.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Setelah melakukan diskusi bersama Majelis Hakim lainnya, dapat diputuskan bahwa hakim memberikan satu kesempatan terakhit untuk Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendatangkan Dito Mahendra.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Bukan tanpa alasan majelis hakim memberikan kesempatan terakhir tersebut. Menurutnya, JPU tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel