SuaraCianjur.id - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), anggota TNI dari Matra udara, divonis pidana seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer II-09.
Anggota TNI tersebut diketahui bernama Agus Kustiawan. Dirinya merupakan anggota TNI AU. Sementara korbannya ialah kepada Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kayong Utara berinisial AH.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan pidana pokok penjara seumur hidup," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Letkol Chk Dendi Sutiyoso di Pengadilan Militer II-09 Bandung pada Kamis (15/12/2022).
Pada nota putusannya, Agus dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 26 KUHPM juncto Pasal 190 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1997.
Selain pidana penjara kurungan seumur hidup, Agus juga dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap Dendi.
Usai persidangan, Juru Bicara Pengadilan Militer II-09 Bandung Mayor Chk (K) Ferry Budi Styanti mengatakan pembunuhan yang dilakukan oleh Agus terjadi pada Juli 2022.
Aksi pembunuhan Agus, dilakukan bersama. tiga orang sipil lainnya. Adapun pada kasus ini, Agus diketahui sebagai otak pembunuhan berencana terhadap korban AH
"Terdakwa (Agus) ini merencanakan untuk melakukan pembunuhan," ucap dia.
Baca Juga: Pariwisata Sulsel Masuk Daftar 5 Terbaik Nasional
Perencanaan pembunuhan terhadap AH direncanakan Agus pada 27 Juli 2022. Agus sendiri diketahui berniat menghabisi AH, karena kesal ditagih hutang sebesar 300 uta rupiah.
Agus sendiri diketahui memang mempunyai hutang sebesar 300 juta kepada korban AH. AH pun menagih hutang tersebut, karena diketahui tengah membutuhkan uang guna menutupi dana KONI, yang digunakan korban secara pribadi.
Setelah korban berhasil dihabisi Agus dan tiga warga sipil lainnya, jasad AH dibuang di jembatan di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra Tak Masalah: Selamat Ya, Sudah Sehat Kembali
-
Yuto Nagatomo Ukir Sejarah di Piala Dunia 2026, Jadi Pemain Asia Pertama Tampil di 5 Edisi
-
4 Tablet Murah yang Cocok untuk Anak Sekolah, Harga Cuma Rp1 Jutaan
-
Alasan Yamaha Gear Ultima Cocok Jadi Teman Mobilitas Harian, Irit Bahan Bakar dan Bagasi Luas
-
Lebih dari Sekadar Ibu Kota, Jakarta Bertransformasi Jadi Kota yang 'Hobi' Mendengar
-
5 Motor Honda yang Namanya Mirip Mobil, Kebetulan atau Sengaja?
-
Membaca Ulang Sang Mahapatih Gajah Mada di Buku Agus Munandar
-
Ulasan The Winning Try: Kisah Tim Rugby Buangan yang Layak Diperjuangkan
-
Steam Summer Sale 2026 Dimulai, Cek Rekomendasi Game PC dengan Diskon Besar Ini