SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis (29/12/2022) usai mendengar hal itu, Nikita menyambut dengan penuh kebahagiaan
Melansir dari Suara.com, di lokasi persidangan pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani bersorak saat Hakim membebaskan Nikita.
Nikita Mirzani juga langsung sujud syukur di ruang sidang, ketika Majelis Hakim memvonis bebas.
Nikita harus dibantu tim kuasa hukum juga beebrapa petugas, untuk kembali duduk di kursi terdakwa, karena hakim belum selesai membacakan surat putusan.
Setelah ketuk palu, barulah Nikita Mirzani bersorak kegirangan dan menangis. Dia juga turut menghampiri hakim dan mengucap terima kasih karena sudah memberikan vonis bebas.
"Terima kasih pak hakim," ucap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani lalu berpelukan dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Dia ikut menangis bahagia usai mendengar hakim membebaskan Nikita.
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani langsung mengatakan ke Nikita.
"Tahun baru, di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Ngadem di Kamar Sambil Telanjang, Sempat Bilang 'Belum' Tempur
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani ketika telah divonis bebas. Dia cuma melambaikan tangan.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan, nanti habis dari rutan saja ya," kata Fitri Salhuteru.
Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut atas laporan dari Dito itu membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka, alhasil ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang, sejak tanggal 25 Oktober 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Jadi hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata Hakim dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Bojan Hodak Beri Jawaban Soal Status Febri Hariyadi di Persib Bandung
-
Menantang Budaya Sibuk: Mengapa Istirahat Sering Kali Terasa Bersalah?
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Indonesia Kalah Telak Soal Head to Head dari Iran di Piala Futsal Asia
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK
-
Waspada Jebakan Swasembada Beras: HKTI Jabar Desak Pemerintah Prabowo Lakukan Lima Langkah Strategis
-
Misteri Keanu AGL Cs malah Ucapkan Terima Kasih ke Mantan Pacar Lula Lahfah, Bukan Reza Arap
-
Persib Rekrut Sergio Castel, Sosok Ini Tergeser dari Tim
-
Cek Harga Jimny Bekas Terkini: Benarkah Harga 2 Kali Lipat Mobil Listrik Jaecoo J5?
-
Imlek 2026 Berapa Hari Lagi? Ini Tema, Link Download Logo, Makna dan Shio