SuaraCianjur.id- Nikita Mirzani divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Serang pada hari Kamis (29/12/2022) usai mendengar hal itu, Nikita menyambut dengan penuh kebahagiaan
Melansir dari Suara.com, di lokasi persidangan pendukung dan teman-teman Nikita Mirzani bersorak saat Hakim membebaskan Nikita.
Nikita Mirzani juga langsung sujud syukur di ruang sidang, ketika Majelis Hakim memvonis bebas.
Nikita harus dibantu tim kuasa hukum juga beebrapa petugas, untuk kembali duduk di kursi terdakwa, karena hakim belum selesai membacakan surat putusan.
Setelah ketuk palu, barulah Nikita Mirzani bersorak kegirangan dan menangis. Dia juga turut menghampiri hakim dan mengucap terima kasih karena sudah memberikan vonis bebas.
"Terima kasih pak hakim," ucap Nikita Mirzani, Kamis (29/12/2022).
Nikita Mirzani lalu berpelukan dengan sahabatnya Fitri Salhuteru. Dia ikut menangis bahagia usai mendengar hakim membebaskan Nikita.
Fahmi Bachmid sebagai kuasa hukum dari Nikita Mirzani langsung mengatakan ke Nikita.
"Tahun baru, di Jakarta!" kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Ngadem di Kamar Sambil Telanjang, Sempat Bilang 'Belum' Tempur
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita Mirzani ketika telah divonis bebas. Dia cuma melambaikan tangan.
"Ini kami mau urus administrasi dulu di rutan, nanti habis dari rutan saja ya," kata Fitri Salhuteru.
Dito Mahendra sempat melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Buntut atas laporan dari Dito itu membuat Nikita Mirzani menjadi tersangka, alhasil ditahan dalam Rutan Kelas IIB Serang, sejak tanggal 25 Oktober 2022.
Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang sampai empat kali. Jadi hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani.
"Menyatakan penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani dinyatakan tidak diterima," kata Hakim dalam sidang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Daftar Harga HP OPPO 2026 Terbaru Semua Seri, Mulai Rp1 Jutaan
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong
-
5 Rekomendasi HP Vivo Terbaru Murah, Spek Gahar dan Performa Kencang
-
Bakal Terus ke Makam Selama 40 Hari, Ibunda Didatangi Vidi Aldiano Lewat Mimpi
-
Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?
-
PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya
-
Update Harga Wuling Air EV Maret 2026, Unit Baru Mulai Rp214 Jutaan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru 2026, Mulai Seri Murah hingga Flagship