SuaraCianjur.id – Dito Mahendra telah dijadwalkan untuk dapat mengikuti persidangan pada Kamis (15/12/2022) hari ini dalam lanjutan sidang kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, alasan Dito Mahendra absen dari persidangan dikarenakan masih dalam kondisi sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pelapor sekaligus saksi untuk ikut serta menghadiri persidangan.
"Dari JPU sudah memberikan panggilan secara patut kepada para saksi, tapi masih berhalangan hadir," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang.
Namun ketidakhadiran Dito Mahendra dalam persidangan kali ini sempat membuat Majelis Hakim mempertanyakan kebenaran dari alasan sakit Dito, karena tidak ada surat keterangan soal kesehatannya dari dokter.
"Berarti tidak ada alasan sah ya," kata hakim ketua majelis pada jaksa penuntut umum.
Fachmi Bachmid selaku penasehat hukum dari Nikita Mirzani pun geram. Menurutnya Dito Mahendra telah mempermainkan lembaga peradilan.
Fachmi meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan perkara, dengan alasan Dito sudah dua kali manggkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum.
"Ini sudah mempermainkan lembaga peradilan. Mohon Majelis Hakim Yang Mulia segera memutus perkara tidak bisa dilanjutkan, karena sudah dua kali tidak jelas dari pelapor. Ini sangat beresiko bagi lembaga yang terhormat," tutur Fahmi Bachmid dengan nada tinggi.
Baca Juga: 9 Tahun Menikah Tak Kunjung Hamil, Bella Saphira Ungkap Perjuangannya: Suami Cuma Tahu Sebagian
Dalam kondisi seperti ini, Nikita Mirzani mengaku kecewa karena dirinya ingin segera menyelesaikan persidangan. Apalagi dirinya mengaku dalam kondisi sakit.
"Yang Mulia, jujur saya kecewa. Saya pengin cepat selesai Yang Mulia, saya sakit Yang Mulia," ungkap Nikita Mirzani seraya terisak.
Setelah melakukan diskusi bersama Majelis Hakim lainnya, dapat diputuskan bahwa hakim memberikan satu kesempatan terakhit untuk Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendatangkan Dito Mahendra.
"Ini pemanggilan yang terakhir kali ya untuk jaksa penuntut umum," kata hakim ketua majelis.
Bukan tanpa alasan majelis hakim memberikan kesempatan terakhir tersebut. Menurutnya, JPU tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP.
"Panggilan sebelumya tidak sah, tidak memenuhi ketentuan 146 KUHAP dan 227 KUHAP. Surat panggilan harus dilakukan secara langsung dan bertemu langsung dengan orang yang dipanggil menjadi saksi. Orang yang menjadi saksi, harus menandatangani relas tersebut," terang hakim ketua majelis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Polisi Bongkar Prostitusi Twin Tower Surabaya, Satu Tersangka Diamankan
-
Klasemen Liga Prancis: PSG Belum Nyaman di Puncak, Calvin Verdonk Cs Menguntit
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Sinopsis Film Ayah Ini Arahnya Kemana Ya?, Ketika Sosok Kepala Keluarga Tak Lagi Jadi Kompas