/
Kamis, 29 Desember 2022 | 15:09 WIB
Nikita Mirzani menangis sujud syukur divonis bebas di PN Serang pada Kamis (29/12/2022). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Majelis Hakim juga memberikan perintah Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Nikita Mirzani dari tahanan selama ini.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera, setelah putusan dibacakan," kata Hakim. (*)

Load More