/
Jum'at, 30 Desember 2022 | 15:52 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto Istimewa / Suara.com / Dok.Antara)

SuaraCianjur.id- Secara resmi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pencabutan kebijakan PPKM itu diumumkan Jokowi pada hari Jumat (30/12/2022). Namun demikian dia meminta kepada masyarakat agar tetap waspada dengan Covid-19.

Presiden Jokowi mengingatkan jangan sampai pencabutan kebijakan PPKM membuat masyarakat elngah dan terlena dengan urusan kesehatan.

"Saya minta pada seluruh masyarakat dan komponen bangsa, untuk tetap hati-hati dan waspada," ungkap Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Presiden Jokowi ingin masyarakat tetap waspada dengan penyebaran Covid-19, sehingga penggunaan masker disarankan masih dilakukan.

"Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata dia.

Presiden Jokowi turut meminta kepada masyarakat untuk melakukan vaksin Covid-19, supaya tetap menjaga dan meningkatkan kekebalan tubuh.

Masyarakat diminta lebih mandiri dalam mencegah penularan Covid-19 dan mendeteksi gejala dan mencari pengobatan.

Pencabutan kebijakan PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Baca Juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J Kok Ferdy Sambo Berani Banget Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri

"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Jokowi. (*)

Sumber: Youtube / Suara.com 

Load More