Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hal itu dilakukan oleh kubu Sambo di tengah jalannya persidangan. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, dipada hari Kamis (29/12) kemarin.
Terkait dngan gugatan itu dibenarkan oleh penasihat hukumnya, Arman Hanis.
"Betul bahwa pada Kamis 29 Desember 2022, kami sebagai Kuasa Hukum Saudara Ferdy Sambo mengajukan gugatan ke PTUN," kata Arman ke wartawan, Jumat (30/12) lalu.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT, yang turut mempersoalkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Di dalam gugatannya, suami dari Putri Candrawathi ini tak terima kalau dia dipecat dari Polri. Sambo terlibat juga dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus Brigadir J, yang menyeret sejumlah nama anak buahnya seperti Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.
Tapi tak lama kabar Ferdy Sambo mengugat Presiden dan Kapolri, akhirnya gugatan itu dicabut, di hari Jumat (30/12).
Arman Hanis mengatakan alasan Ferdy Sambo mancbut gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri, usai mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
"Hari ini Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan, bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," ucap Arman Hanis kepada wartawan, Jumat (30/12) kemarin.
Baca Juga: Kejagung RI Siapkan Tim Bela Presiden Jokowi Lawan Gugatan Ferdy Sambo, Hanya Tunggu Hal Ini
Ferdy Sambo juga keluarganya merespon terkait dengan reaksi publik atas gugatan yang dilayangkan oleh mereka.
"Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami, reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin," jelasnya.
Alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan tersebut karena menyesali atas perbuatan yang telah dilakukan, dan menerima konsekuensi hukum yang mengancamnya di depan mata.
"Dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun, hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," ucap Arman. (*)
Sumber:Suara.com
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Gerakan 'United Against Dengue' Diluncurkan Demi Tekan Angka Kematian DBD di Indonesia
-
Kebakaran Hanguskan Tiga Rumah di Mampang Prapatan, 14 Jiwa Terpaksa Mengungsi
-
Sambut Mudik Lebaran, PKSS Kerahkan 10.000 Personel Amankan Sektor Vital
-
IHSG Awal Pekan Dibayangi Geopolitik, Cermati Saham Energi di Tengah Wait and See
-
Diplomasi Kilat Megawati: Jadi yang Pertama Ucapkan Selamat ke Pemimpin Baru Iran
-
Kompilasi Purbaya Serang Balik Ekonom di Hadapan Prabowo: Bantah Resesi hingga Rupiah Hancur
-
Coffeegate! Deretan Kejanggalan Video Terbaru Benjamin Netanyahu Sereput Kopi Diduga AI
-
H-6 Lebaran, Ribuan Kendaraan Pemudik Melintas di Gerbang Tol Kalikangkung
-
Bukan untuk Kaum FOMO, Ini 5 Mobil Bekas Buat Dipakai Lama: Irit tapi Bukan Agya dan Ayla
-
Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia: Turunkan HET 20% Hingga Revitalisasi 7 Pabrik