News / Nasional
Minggu, 01 Januari 2023 | 19:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo, mencabut gugatannya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh Ferdy Sambo karena ia tidak terima telah dipecat oleh Polri.

Alasan Melaporkan

Melansir dari laman resmi PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam kasus ini, tergugat merupakan I Adalah Jokowi, sedangkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,

3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia,

Baca Juga: Susno Duadji: Kasus Sambo Mudah Dibuktikan, Kalau Bukan Orang Gede Di Polsek Saja Bisa

4. Menghukum tergugat I dan tergugat  II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Diketahui, Polri memutuskan untuk menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo terkait dengan pemecatannya sebagai anggota Polri.

Dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo saat ini berstatus menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.

Adapun Arman Haris sebagai pengacara Ferdy Sambo menjelaskan terkait dengan alasan kliennya menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Ia menjelaskan bahwa kliennya sudah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dengan cakap, profesional, dan mandiri selama menjadi anggota Polri.

Load More