SuaraCianjur.id - Secara mengejutkan, kota Surabaya menjadi kota dengan jumlah perkawinan anak di bawah umur tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022.
Hal ini berdasarkan rekap data Jenis Perkara Dispensasi Kawin yang dihimpun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2022.
Dikutip dari hasil rekap data pada Rabu (18/1/2023), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menduduki peringkat pertama dengan total 15.484 perkara.
Sementara itu, peringkat kedua disusul PTA Semarang dengan total 12.083 perkara, selisih 3.401 perkara dengan PTA Surabaya.
Peringkat ketiga diisi PTA Bandung dengan 5.852 perkara, selisih 6.231 perkara dengan PTA Semarang dan 9.632 dengan PTA Surabaya.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan dispensasi permohonan perkawinan.
Hal ini, kata Bintang, diupayakan demi menekan angka perkawinan usia anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan yang disampaikan Sabtu (14/1/2023), melansir Antara.
"Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” pungkasnya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Wajib Tahu, Hal Yang Harus Dipersiapkan Saat Akan Wawancara Untuk Magang
-
Menyentuh Hati, Lirik Single Terbaru Virgoun 'Saat Kau Telah Mengerti'
-
Evaluasi Pasca Kegagalan Timnas di AFF 2022. STY, Pertahankan atau Suruh Pulang Kampung ?
-
Bakal Diklaim Malaysia? Viral Pejabat di Johor Pakai Bahasa Jawa Dalam Pidato Resmi
-
Usai Gagal di Piala AFF 2022 Nasib Shin Tae-yong Dijung Tanduk Ada di Tangan Indra Sjafri, Dipecat?
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Jajanan Tradisional Pontianak yang Mulai Langka, Ada Batang Burok yang Bikin Nostalgia
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Mandalika Racing Series 2026 Resmi Digelar, Pertamina Perkuat Pembinaan Pembalap Muda Indonesia
-
BNLI Bukukan Laba Bersih Rp920 Miliar pada Kuartal I 2026, Cek Likuiditasnya
-
Jangan Tunggu Parah! Pentingnya Deteksi Dini Jantung yang Sering Disepelekan Pasien
-
AI Generatif Tingkatkan Proyeksi Karir dan Kinerja Developer Hingga dari 50 Persen
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Assassins Creed Black Flag Resynced Rilis Juli 2026, Hadirkan Mekanisme Anyar
-
Kuota, Sinyal, dan Ketimpangan yang Tak Pernah Masuk Kebijakan
-
Apakah Daya 450 VA Bisa untuk Charge Motor Listik? Ini Solusi Supaya Tidak 'Jeglek'