SuaraCianjur.id - Secara mengejutkan, kota Surabaya menjadi kota dengan jumlah perkawinan anak di bawah umur tertinggi se-Indonesia pada tahun 2022.
Hal ini berdasarkan rekap data Jenis Perkara Dispensasi Kawin yang dihimpun Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada tahun 2022.
Dikutip dari hasil rekap data pada Rabu (18/1/2023), Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya menduduki peringkat pertama dengan total 15.484 perkara.
Sementara itu, peringkat kedua disusul PTA Semarang dengan total 12.083 perkara, selisih 3.401 perkara dengan PTA Surabaya.
Peringkat ketiga diisi PTA Bandung dengan 5.852 perkara, selisih 6.231 perkara dengan PTA Semarang dan 9.632 dengan PTA Surabaya.
Menurut Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, pengertian dispensasi kawin atau dispensasi nikah adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan dispensasi permohonan perkawinan.
Hal ini, kata Bintang, diupayakan demi menekan angka perkawinan usia anak.
“Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia," kata Bintang Puspayoga dalam keterangan yang disampaikan Sabtu (14/1/2023), melansir Antara.
"Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh,” pungkasnya.(*)
Tag
Berita Terkait
-
Mahasiswa Wajib Tahu, Hal Yang Harus Dipersiapkan Saat Akan Wawancara Untuk Magang
-
Menyentuh Hati, Lirik Single Terbaru Virgoun 'Saat Kau Telah Mengerti'
-
Evaluasi Pasca Kegagalan Timnas di AFF 2022. STY, Pertahankan atau Suruh Pulang Kampung ?
-
Bakal Diklaim Malaysia? Viral Pejabat di Johor Pakai Bahasa Jawa Dalam Pidato Resmi
-
Usai Gagal di Piala AFF 2022 Nasib Shin Tae-yong Dijung Tanduk Ada di Tangan Indra Sjafri, Dipecat?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Jabatan Kapolri Kini Bisa Diperpanjang Sesuai Kebutuhan Presiden, Ini Bunyi Pasal Terbaru UU Polri
-
5 Tone Up Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah, Anti White Cast Menurut Review Pengguna
-
Kantongi 5 Alat Bukti, Bareskrim Polri Jerat Founder PT DSI Sebagai Tersangka Baru
-
Timnas Indonesia dan Thailand Punya Nasib Berbeda dalam Persiapan Piala Asia 2027
-
Nama Pimpinan Masuk Polemik Kasus BGN, KPK Klarifikasi Yayasan Fitroh Tak Terkait Dapur MBG
-
Hasil Audit Kasus Dugaan Malapraktik Balita, RSUD Prambanan Sebut Tak Ada Kelalaian Medis
-
Pengalaman Trekking Gunung Sindoro Via Kledung Wonosobo
-
Terbang 5 Jam Antar Laga! Shearer Sebut Inggris Hadapi Ujian Terberat di Piala Dunia 2026
-
Nama Fitroh Disebut Masuk BAP Kasus MBG, KPK Tegaskan Pimpinannya Tak Kenal Sony Sonjaya
-
PSSI Murka Usai Beckham Putra Diprovokasi Suporter di GBK