News / Nasional
Rabu, 10 Juni 2026 | 17:02 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (ANTARA/Rio Feisal)
Baca 10 detik
  • KPK menegaskan yayasan milik Fitroh Rohcahyanto tidak terkait dengan dugaan korupsi pengadaan dapur program Makan Bergizi Gratis.
  • Fitroh membantah mengenal Sony Sonjaya maupun melakukan komunikasi terkait pengadaan dapur dalam proyek program Makan Bergizi Gratis.
  • Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka kasus korupsi dan mark up anggaran program strategis nasional.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa yayasan yang dimiliki Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, tidak berkaitan dengan pengadaan dapur MBG.

Hal itu sekaligus menanggapi informasi mengenai kemunculan nama Fitroh dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Eks Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa yayasan yang dimiliki Fitroh sudah dibentuk jauh sebelum adanya program MBG pemerintah. Yayasan milik Fitroh disebut bergerak di kegiatan sosial.

“Yayasan ini fokus bergerak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

“Pak Fitroh juga tidak menerima ataupun mendapatkan manfaat materiil dari aktivitas Yayasan tersebut,” tambah dia.

Sebelumnya, Fitroh juga sempat angkat bicara soal kemunculan namanya dalam BAP Sony Sonjaya.

Fitroh mengaku tidak mengenal Sony dan tidak pernah ada komunikasi mengenai pengadaan dapur untuk program MBG.

“Saya tidak kenal secara personal dengan Sony dan saya tidak pernah komunikasi untuk minta titik dapur, apalagi membeli titik karena saya tidak bisnis dapur,” kata Fitroh kepada Suara.com, Rabu (10/6/2026).

Untuk diketahui, apa yang disampaikan Fitroh ini sekaligus menanggapi postingan salah satu akun media sosial milik salah satu media massa tertanggal 9 Juni 2026 yang mencantumkan salah satunya nama Fitroh dalam daftar nama terkait kasus BGN.

Baca Juga: Namanya Muncul dalam Kasus Korupsi BGN, Wakil Ketua KPK: Saya Tak Bisnis Dapur

Hal itu berkaitkan dengan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya yang disebut siap mengajukan diri sebagai justice collaborator atau JC ke Kejagung untuk mengungkap nama-nama besar terkait dugaan kasus di BGN terutama terkait program MBG.

Ilustrasi petugas SPPG menyiapkan Makan Bergizi Gratis (jabarprov.go.id)

Dadan Cs Tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik penggelembungan harga tersebut diduga terjadi pada sejumlah pos proyek pengadaan berskala besar.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka saat itu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Load More