SuaraCianjur.id- Rekan sejawat dari terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dari anggota Brimob mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada alasan kedatangan puluhan anggota Brimob ke persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Mereka ingin mengawal Richard ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus yang menjeratnya.
Melansir dari Suara.com, rekan seangkatan Bharada E itu datang memakai kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'.
Rombongan tiba dengan bergerombol kemudian berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, fans Bharada E atau yang dinamai Eliezer Angels berada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard.
Iqbal Fauzi sebagai salah satu dari rekan Bharada E berpendapat tidak seharusnya Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus yang diotaki Ferdy Sambo. Karena kata dia, Bharada E sudah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.
"Menurut saya enggak pantes dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," ucap Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia ingin Bharada E bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus tersebut. Bahkan bisa kembali bertugas di kesatuan Brimob.
Baca Juga: Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J
"Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata dia.
Bharada E memiliki agenda sidang dengan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi terkait dengan tuntutan dari JPU.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya Jaksa Bharada E harus tetap mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," kata Jaksa. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris