/
Rabu, 25 Januari 2023 | 11:47 WIB
Bharada E jelang sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Suara.com/Rakha)

SuaraCianjur.id- Rekan sejawat dari terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dari anggota Brimob mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ada alasan kedatangan puluhan anggota Brimob ke persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).

Mereka ingin mengawal Richard ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus yang menjeratnya.

Melansir dari Suara.com, rekan seangkatan Bharada E itu datang memakai kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'.

Rombongan tiba dengan bergerombol kemudian berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, fans Bharada E atau yang dinamai Eliezer Angels berada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard.

Iqbal Fauzi sebagai salah satu dari rekan Bharada E berpendapat tidak seharusnya Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus yang diotaki Ferdy Sambo. Karena kata dia, Bharada E sudah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.

"Menurut saya enggak pantes dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," ucap Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Dia ingin Bharada E bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus tersebut. Bahkan bisa kembali bertugas di kesatuan Brimob.

Baca Juga: Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J

"Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata dia.

salah satu rekan Bharada E dari Brimob saat datang ke sidang pleidoi Bharada E di PN Jaksel untuk memberikan dukungan. (sumber: Foto: Suara.com - Rakha)

Bharada E memiliki agenda sidang dengan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi terkait dengan tuntutan dari JPU.

"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya Jaksa Bharada E harus tetap mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukannya.

"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," kata Jaksa. (*)

Sumber: Suara.com 

Load More