SuaraCianjur.id- Rekan sejawat dari terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer dari anggota Brimob mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada alasan kedatangan puluhan anggota Brimob ke persidangan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Mereka ingin mengawal Richard ketika membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntuan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus yang menjeratnya.
Melansir dari Suara.com, rekan seangkatan Bharada E itu datang memakai kemeja berwarna hitam dengan logo bertuliskan 'Bharapana Anniversary 3rd'.
Rombongan tiba dengan bergerombol kemudian berkumpul di depan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, fans Bharada E atau yang dinamai Eliezer Angels berada di lokasi tampak berbincang dengan salah satu rekan sejawat Richard.
Iqbal Fauzi sebagai salah satu dari rekan Bharada E berpendapat tidak seharusnya Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus yang diotaki Ferdy Sambo. Karena kata dia, Bharada E sudah memberikan keterangan yang jujur selama persidangan.
"Menurut saya enggak pantes dia sudah melakukan kejujuran karena kejujuran di atas segalanya, masak kejujuran enggak ada harganya," ucap Iqbal kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia ingin Bharada E bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan atas kasus tersebut. Bahkan bisa kembali bertugas di kesatuan Brimob.
Baca Juga: Permohonan Kuasa Hukum Kuat Maruf Berharap Dikabulkan Majelis Hakim Sidang Kasus Kematian Brigadir J
"Kami lettingnya Bharada E dari Bharapana Nusantara datang ke sini untuk Icad, untuk bebaskan kalau bisa gabung lagi bersama kita," kata dia.
Bharada E memiliki agenda sidang dengan membacakan nota pembelaannya atau pleidoi terkait dengan tuntutan dari JPU.
"Di dalam persidangan tidak ditemukan adanya dalam diri terdakwa yang dapat menghapus unsur kesalahan pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar, terhadap dakwaan primer yang kami buktikan pada analisis yuridis," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurutnya Jaksa Bharada E harus tetap mendapatkan hukuman pidana atas perbuatan yang dilakukannya.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar terhadap dakwaan yang sudah kami periksa, maka terdakwa harus dipidana," kata Jaksa. (*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Warga Jabar Keluar dari Kemiskinan, Tapi Kok Kesenjangan Malah Melebar? Ini Faktanya
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Evolusi Desain 7 Generasi, Samsung Galaxy Z Fold8 Hadir dengan Titanium dan Galaxy AI
-
Pilihan Mobil Hybrid Keluarga Ramah Kantong di GIIAS 2026
-
Ingatkan Warga NU, Maruf Amin: Jangan Rebutan Tambang, Hati-hati Terjerat
-
Kick Off Pembangunan Kantor Imigrasi, Upaya Imigrasi Sumut Dekatkan Layanan Publik
-
4 Color Correcting Sunscreen SPF 50 Atasi Redness & Dark Spot saat Outdoor!
-
Mobil Keluarga 7 Seater Murah Paling Nyaman Apa Saja? Ini Opsinya, Anti Mabuk Darat!
-
Daftar Zodiak yang Dikenal Paling Red Flag dalam Percintaan, Kamu Termasuk?
-
Persib Bandung Matangkan Persiapan di Bali, Igor Tolic Jadikan Dua Laga Uji Coba sebagai Tolok Ukur