SuaraCianjur.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdawka Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari suara.com.
Jaksa menuntun delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf karena berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja hukuman yang dituntut oleh Jaksa kepada Kuat lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yang mencapai pidana mati.
Tuntutan itu juga dijatuhkan atas keyakinan JPU terhadap Kuat Maruf yang dinilai mengetahui terkait dengan rencana pembunuhan Birgadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Kuat Maruf dalam perkara ini didakwa karena melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dalam kasus ini juga melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rixal, Putri Candrawathi dan Fery Sambo sebagai dalangnya.
Semua terdakwa itu, disebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga: Sunan Kalijaga Tak Butuh Followers saat Habis Dihujat Publik Akibat Bantu Ferry Irawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
MAPPA Umumkan Tiga Adaptasi Anime Baru, dari Komedi Gelap hingga Romansa
-
Tips Agar Bedak Tahan Lama Tanpa Pakai Foundation, Ini Rahasia dari Makeup Artist
-
Generasi Muda Dinilai Punya Peran Strategis Dorong Kebijakan Udara Bersih: Bagaimana Caranya?
-
Kisah Klabu: Berawal dari Obrolan Dua Ibu, Kini Hidupkan Literasi di Taman Kota Jagakarsa
-
Pernah Kalah dari Timnas Indonesia, Herve Renard Incar Kemenangan Lawan Jepang di Piala Dunia 2026
-
Ulasan Flat Girls: Menenun Luka, Kelas Sosial, dan Cinta Remaja yang Rapuh
-
Brace Deniz Undav Bawa Jerman Comeback Atas Pantai Gading dan Segel Tiket 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Hajar Swedia 5-1, Belanda Melesat Puncaki Klasemen Sementara Grup F Piala Dunia 2026
-
5 Zodiak Ini Diprediksi Bakal 'Mandi Uang' di Hari Minggu 21 Juni 2026
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik