SuaraCianjur.id- Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdawka Kuat Maruf delapan tahun penjara dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tegas JPU di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023) dikutip dari suara.com.
Jaksa menuntun delapan tahun penjara kepada Kuat Maruf karena berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tentu saja hukuman yang dituntut oleh Jaksa kepada Kuat lebih ringan kalau dibandingkan dengan hukuman maksimal, yang mencapai pidana mati.
Tuntutan itu juga dijatuhkan atas keyakinan JPU terhadap Kuat Maruf yang dinilai mengetahui terkait dengan rencana pembunuhan Birgadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa.
Kuat Maruf dalam perkara ini didakwa karena melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dalam kasus ini juga melibatkan Bharada E, Bripka Ricky Rixal, Putri Candrawathi dan Fery Sambo sebagai dalangnya.
Semua terdakwa itu, disebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Baca Juga: Sunan Kalijaga Tak Butuh Followers saat Habis Dihujat Publik Akibat Bantu Ferry Irawan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Mutilasi Depok Baru Mengenal Korban Lewat Sosial Media
-
Berapa Harga Skin Tint Stick Time Phoria? Di Bawah Rp100 Ribu dengan Review Nyaris Sempurna
-
Bantah Rumor Tak Akur, Marc Marquez Sebut Pecco Bagnaia Rekan yang Baik
-
Tak Terima Jadi Tersangka TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Praperadilan
-
Perang terhadap Narkoba di Solo Makin Gencar, 3,5 Kg Sabu Dimusnahkan
-
Sempat Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan, Eks Kapolres Malang Ferli Hidayat Jabat Koorspripim Polri
-
MBG hingga Gaji ke-13 Dongkrak Belanja Pemerintah, Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Melambat
-
Apa Viva Face Tonic Green Tea Bisa Hilangkan Bruntusan? Simak Manfaat dan Review Pengguna
-
Tukin TNI Naik, DPR Minta Pemerintah Segera Naikkan Gaji dan Tunjangan Guru
-
Selain Indonesia, Singapura Jadi Sasaran Warga Malaysia Selundupkan Ganja dan Sabu