SuaraCianjur.id- Terdakwa Kuat Maruf secara tegas menepis kabar atau rumor yang beredar kalau dirinya bermain serong dengan Putri Candrawathi.
Hal itu diungkapkan oleh Kuat maruf dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Dalam persidangan tersebut Kuat Maruf mengaku bingung dengan kabar yang beredar, saat kasus pemb kematin Brigadir J mencuat ke publik.
"Saya sangat bingung dan tidak percaya," kata Kuat ketika membacakan Pledoi.
Rumor perseleingkuhan dirinya dengan istri ferdy Sambo itu beriringan dengan munculnya tudingan soal Kuat yang ikut merencanakan pembunuhan.
Semua rumor yang ditujukan kepadanya ditepis tegas oleh Kuat Maruf.
"Saya sudah dituduh sebagai orang yang ikut merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, bahkan yang lebih parah di media sosial, saya dituduh berselingkuh dengan ibu Putri," ungkap Kuat.
Dengan munculnya rumor serta tuduhan yang dilayangkan kepadanya, Kuat mengatakan berdampak kepada dirinya termasuk keluarganya sendiri.
Baca Juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui
"Bagaimana pun juga saya punya anak dan istri, yang pastinya berdampak kepada mereka," jelas Kuat.
Sebelumnya, Kuat Maruf dituntut pidana delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang tuntutan, Senin (16/1) lalu.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kuat Maruf delapan tahun penjara dikurangi masa penahanan," ucap Jaksa Rudi Irmawan dalam sidang saat itu.
Perbuatan yang sudah dilakukan oleh Kuat Maruf dinilai Jaksa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutan tersebut, Jaksa menyatakan jika Kuat Maruf bersalah telah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Podcast Tiga Dara: Jakarta untuk Perempuan, Sudah Jadi Ruang Aman atau Belum?
-
Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Tahan Uruguay, Pelatih Tanjung Verde: Ini Utang ke Timnas Kecil
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Prediksi Yordania vs Aljazair: Adu Taktik dan Duel Bintang Demi Lolos Fase
-
Tiga Tahun Disekap Kekasih di Bandung, Pesan Kabar Baik ke Keluarga Ternyata Akal-akalan Pelaku